Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah merilis aturan kegiatan Ramadhan di Kota Malang. Aturan itu berlaku selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah atau tahun 2022.
Ada satu hal penting yang harus digarisbawahi dalam aturan yang diterbitkan akhir Maret 2022 lalu itu. Di dalamnya, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 sangat diutamakan.
Pemkot Malang baru saja mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022. SE itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis, dilarang dilakukan di badan jalan,” salah satu bunyi kutipan dalam SE tersebut.
Inilah Aturan Kegiatan Ramadhan di Kota Malang Selengkapnya
1. Kegiatan yang Boleh Dilakukan Saat Ramadhan 2022
- Pasar takjil diperbolehkan, tapi tidak boleh di bahu jalan
- Kegiatan makan dan minum, khususnya di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Warung atau rumah makan buka pukul 02.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB - Restoran atau kafe yang khusus buka malam, jam bukanya pukul 18.00 WIB sampai 00.00 WIB.
2. Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Ramadhan 2022
- Takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor jelang Idhul Fitri.
- Tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotek dan sejenisnya, tempat karaoke, toko yang menjual minuman beralkohol, serta usaha sejenis.
- Berbuka puasa bersama (bukber) seperti yang biasa diadakan instansi atau kantor
Apakah kamu harus menjalani Ramadhan kali ini di tempat kost? BACA: Inilah rekomendasi menu sahur ala anak kost.





