Kendaraan yang menggunakan knalpot brong memang menjadi salah satu hal yang sangat mengganggu masyarakat, khususnya adalah pengguna jalan yang kebetulan sama-sama sedang melintas. Dan hingga kini, pengguna knalpot blong sendiri masih belum ada habisnya. Walupun sudah sering dilakukan razia namun penggunanya Nampak tak pernah jera dan surut adanya dan tetap ada saja pengguna yang terjaring operasi saat SatlantasPolresta Malang Kota melakukan razia.
Sebanyak 33 knalpot brong telah dibongkar oleh petugas saat ketahuan elintas di Kawasan Jalan Ijen pada (24/7) malam. Bahkan satu diantara 33 knalpot tersebut digunakan oleh kendaraan roda empat.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, terdapat sebanyak 32 kendaraan bermotor roda dua yang terjaring razia knalpot brong. Namun hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk menindak pengguna knalpot saja, namun berlaku juga pada bentuk pelanggaran lainnya seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan yang melawan arus, serta pelanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Memang penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius. Sebab, hingga kini masih banyak warga yang mengeluhkan kebisingan akibat knalpot modifikasi itu,” jelasnya.
Khrisna menyampaikan operasi lalu lintas ini dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 yang didapat adalah sebanyak 161 pelanggar lalu lintas. ”Ada 186 pengguna sepeda motor yang ditilang akibat tidak STNK-nya bermasalah,” ujarnya.
Khrisnamenyampaikan, operasi patuh lalu lintas akan rutin di gelar. Khususnya di kawasan tertib lalu lintas. Sebab, puhaknya akan terus berkomitmen untuk mewujudkan zero knalpot brong di Kota Malang.
“Sebab, pelanggaran lalu lintas berkorelasi dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, kedisiplinan berlalu lintas menjadi kunci utama berkendara,” pungkasnya.