Akhirnya Pemerintah Kota Malang mengambil keputusan terkait status percepatan pencegahan covid-19. Masa transisi new normal di Kota Malang resmi diperpanjang lagi memasuki tahap ketiga.
Sebelumnya, masa transisi new normal sudah berlangsung selama dua tahap. Tahap pertama berlangsung 1-7 Juni, sedangkan tahap kedua baru saja berakhir 14 Juni 2020 lalu. Meski demikian, selesainya masa transisi itu tak serta merta membuat Pemkot Malang memutuskan berlakunya status new normal.
Ada sejumlah alasan yang membuat status new normal diberlakukan di Malang Raya, termasuk Kota Malang. Meski belum ditetapkan, secara otomatis masa transisi berlanjut. Sebab, angka Basic Reproduction Number (Ro) kasus Covid-19 Malang Raya belum bisa memenuhi syarat untuk memsuki new normal.
“Kita masih belum bisa masuk new normal. Syarat sebuah daerah masuk new normal adalah angka Ro-nya di bawah 1,” kata Walikota Malang, Sutiaji.
Transisi New Normal di Kota Malang Terganjal Kabupaten Malang dan Kota Batu
Sutiaji menjelaskan, gagalnya penerapan new normal di Kota Malang secara tidak langsung terganjal dua daerah lain di Malang Raya, yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kabarnya, dua daerah tersebut yang belum memenuhi syarat R0 di bawah 1.
Angka Ro kasus covid-19 di Kota Malang sudah mencapai 0,8. Sebenarnya, dari angka ini Kota Malang sudah bisa menerapkan new normal. Hanya saja, penilaian untuk Malang Raya haruslah kolektif, sehingga hasilnya penghitungan Ro pun digabungkan dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Yang menentukan juga bukan kita sendiri. Ada tim ahlinya dari provinsi. Yang terpenting, masyarakat Kota Malang harus menerapkan aturan new normal dalam kehidupan sehari-hari, kita pun tetap akan mengedukasi mereka,” tegasnya.






Discussion about this post