Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

6 Larangan Kemenhub Bagi para Pesepeda

Ngalam Wearemania by Ngalam Wearemania
21 September 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
Larangan Bagi Pesepeda

Kementerian Menteri Perhubungan (Kemenhub) merilis regulasi, termasuk larangan bagi pesepeda. Kemenhub mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan produk regulasi itu memuat berbagai hal. Misalnya, pengguna jalan harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” ucap Budi Setiyadi dikutip dari Tempo

Spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 aturan itu, ada setidaknya enam hal yang dilarang bagi pesepeda.

Larangan Bagi Pesepeda

Larangan bagi pesepeda yang pertama adalah membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.

Di samping itu, pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada.

Sanksi bagi pelanggar

soal sanksi bagi pelanggar aturan pesepeda akan diatur sesuai wilayah. Dengan demikian, sanksi bagi pelanggar Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 akan dikeluarkan oleh tiap pemimpin daerah masing-masing wilayah, melalui peraturan daerah (Perda).

Subscribe channel Youtube kami dan ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: Kementerian Menteri Perhubunganlarangan bagi pesepedaNew Normal
ShareTweetSend
Previous Post

Bocoran Tanggal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9

Next Post

Sebentar Lagi, 1 Nomor WhatsApp Bakal Bisa Login di 4 Handphone

Ngalam Wearemania

Ngalam Wearemania

Bagian dari Wearemania Network yang hadir memperkaya konten eksklusif tentang Malang Raya. Mulai dari berita terbaru hingga rekomendasi destinasi wisata di Malang Raya.

Related Posts

Kesiapan Pemkot Malang Melakukan Vaksinasi Covid-19
Berita Terbaru

Kesiapan Pemkot Malang Melakukan Vaksinasi Covid-19

10 January 2021
Isi Surat Edaran Wali Kota Malang Tentang Libur Nataru
Berita Terbaru

Isi Surat Edaran Wali Kota Malang Tentang Libur Nataru

24 December 2020
PPKM Diperpanjang, Agenda Wisata di Kota Batu Jalan Terus
Berita Terbaru

Surat Edaran Wali Kota Batu Tentang Libur Nataru

24 December 2020
Wali Kota Malang sutiaji
Berita Terbaru

Sembuh dari Covid-19, Sutiaji Tinjau Proyek dengan Gowes

13 December 2020

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.