Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020 telah diterbitkan. SE itu berisi tentang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Malang pada masa pandemi covid-19.
Isi SE tersebut yang pertama menyebutkan seluruh wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang, diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi atau antigen dengan hasil non reaktif atau hasil negatif.
Surat keterangan hasil rapid test itu sekurang-kurangnya diterbitkan pada H-2 sebelum check-in atau memasuki area wisata. Aturan tersebut berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 mendatang.
Selain itu, pendatang diwajibkan menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
Instruksi untuk Pengusaha dalam Surat Edaran Wali Kota Malang
Para pengusaha hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya di Kota Malang diinstuksikan juga untuk memberlakukan protokol kesehatan ketat di tempat usaha mereka. Kalau tidak, maka ada sanksi tertentu yang bakal dikenakan kepada si pengusaha.
Pihak hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya di Kota Malang diminta untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat rapid test dengan hasil negatif pada pengunjung. Jika tidak ada, maka mereka wajib ditolak untuk menginap atau berkunjung.
Pengelola harus menyuruh tamu itu untuk menjalani rapid test terlebih dahulu di fasilitas kesehatan terdekat di Kota Malang. Biaya rapid test ditanggung sendiri oleh pengunjung.
Terakhir, pengelola tempat usaha itu juga wajib mendokumentasikan fotocopy surat keterangan rapid test dari pengunjung. Seluruh data tamu yang terhimpun wajib dilaporkan pihak pengelola kepada Wali Kota Malang, Sutiaji.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.