Kementerian Menteri Perhubungan (Kemenhub) merilis regulasi, termasuk larangan bagi pesepeda. Kemenhub mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan produk regulasi itu memuat berbagai hal. Misalnya, pengguna jalan harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” ucap Budi Setiyadi dikutip dari Tempo
Spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 aturan itu, ada setidaknya enam hal yang dilarang bagi pesepeda.
Larangan Bagi Pesepeda
Larangan bagi pesepeda yang pertama adalah membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
Di samping itu, pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada.
Sanksi bagi pelanggar
soal sanksi bagi pelanggar aturan pesepeda akan diatur sesuai wilayah. Dengan demikian, sanksi bagi pelanggar Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 akan dikeluarkan oleh tiap pemimpin daerah masing-masing wilayah, melalui peraturan daerah (Perda).
Subscribe channel Youtube kami dan ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.
Discussion about this post