Kabar baik bagi Anda yang hingga saat ini belum sempat menukarkan uang pecahan Rp 75.000. Bank Indonesia (BI) telah resmi memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) atau uang pecahan Rp 75.000.
“Kini, Bank Indonesia membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko dikutip dari Merdeka.com.
Penukaran Uang Rp 75.000
1. Mendaftar di Bank Umum terdekat
Jika sebelumnya ang Rp 75.000 hanya dapat ditukarkan di cabang BI setiap provinsi melalui pendaftaran lewat aplikasi PINTAR yang ada di website BI, sekarang Anda bisa langsung mendaftarkan diri ke Bank Umum terdekat.
2. Wajib Punya KTP
Setiap 1 KTP hanya berlaku untuk satu kali penukaran UPK 75 RI.
Sebelum datang ke Bank Umum terdekat, Anda diwajibkan menyiapkan fotocopy KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sudah dewasa. Kemudian, Bank Umum tempat Anda mendaftar akan mengajukan permohonan penukaran kolektif pada PIC Bank Indonesia sesuai wilayahnya masing-masing.
3.Siapkan Uang Pecahan Rp 75.000
Tentunya, uang pecahan ini tidak dibagi secara cuma-cuma kepada masyarakat, karena bukan memiliki nilai tukar yang artinya uang ini bisa dibelanjakan.
Hal itu sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020, bahwa Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan ke 75 tahun Kemerdekaan Indonesia di tahun 2020 dan dapat dimanfaatkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





