Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp1,868,777 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 sebesar Rp1,768,000.
“Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua, dan nanti akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim,” kata Khofifah
Lima daerah di Jawa Timur yang berada di ring 1 alami kenaikan UMK Rp 100 ribu dibandingkan 2020.
Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto
Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.
Sebelumnya ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat, 20 November 2020. Salah satu tuntutan adalah kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya demonstran ditemui langsung Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Selain itu Heru menyampaikan bahwa semua aspirasi dari para buruh telah ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh dewan pengupahan provinsi.
“Semua aspirasi sudah diterima dan ditampung ibu gubernur, semoga akan ada hasil yang baik dari pembahsan yang akan segera dilakukan oleh dewan pengupahan,” kata Heru.
Baca juga: Aturan Lembur Terbaru dari Omnibus Law Ciptaker
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.