PPKM di Kota Malang resmi diperpanjang pada 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Pemerintah Kota Malang memastikan ada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk daerah Jawa-Bali tersebut.
Wali Kota Malang, Sutiaji kembali melakukan modifikasi terkait aturan PPKM Jilid 2 di wilayahnya ini. Kali ini perubahan yang diusungnya terkait jam malam untuk para pelaku usaha, seperti mall/pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan sejenisnya.
Sebelumnya, aturan dari pemerintah pusat ditetapkan pukul 19.00 WIB. Namun, Pemkot Malang memberikan sedikit kelonggaran, menjadi pukul 20.00 WIB dengan berbagai pertimbangan.
Pada PPKM sebelumnya, PKL diizinkan untuk melayani makan di tempat (dine in). Kali ini berbeda, karena hal itu tak lagi diperbolehkan pada PPKM Jilid 2.
“Bagi PKL (Pedagang Kaki Lima), kami tolerir pukul 20.00 WIB boleh buka tapi dengan catatan tidak menyiapkan tempat duduk atau take away (dibawa pulang). Karena kan kasian mereka buka pukul 17.00 atau 18.00 tapi pukul 20.00 harus tutup,” kata Sutiaji seperti dikutip Nusa Daily.
PPKM di Kota Malang Resmi Diperpanjang, Ada Aturan Lainnya
Sutiaji menambahkan, memang ada aturan lain untuk PPKM Jilid 2 ini. Namun, menurutnya tidak jauh berbeda dalam penerapannya seperti aturan PPKM yang dilaksanakan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Pada prinsipnya, aturan PPKM tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Semua aturan PPKM itu menurutnya juga tetap berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.
“Untuk pembatasan kerumunan massa, untuk pengunjung kafe dibatasi hingga 25 persen dari total kapasitas. Kemudian, untuk penerapan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dan Work From Office sebesar 75 persen,” imbuhnya.
Pria asal Pasuruan ini tak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari covid-19. Namun, masyarakat diminta tak terlalu khawatir dengan aturan-aturan PPKM ini.
“Semua tetap harus menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Jadi mohon kesadaran itu, seandainya tertib, bagus, penilaian PPKM dari pusat berhasil, maka tidak ada perpanjangan,” tandasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.