Ada kabar gembira bagi pengguna Kereta Api jarak dekat yang lewat Stasiun Malang Kotabaru. Dua kereta api yang menjadi langganan mereka dikabarkan beroperasi kembali di tengah pandemi covid-19.
PT KAI Daop 8 Surabaya telah menambah KA lokal yang melintasi wilayah Malang Raya sebanyak 10 perjalanan. Kesepuluh perjalanan itu terbagi menjadi dua KA, yaitu KA Tumapel relasi Surabaya-Malang, dan KA Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar.
Sejak PT KAI mengoperasikan kembali layanan kereta api, cuma ada KA jarak jauh saja yang mengangkut penumpang. KA jarak jauh itu antara lain KA Tawang Alun relasi Malang-Jember-Banyuwangi dan KA Bima relasi Malang-Surabaya Gubeng-Jakarta Gambir.
Dalam situasi normal, PT KAI Daop 8 Surabaya bisa menghandle 46 perjalanan KA per harinya. Jalur operasional Daop 8 Surabaya ini menghubungkan kota-kota di sekitar, di antaranya Malang, Bangil, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Lamonggan, dan Bojonegoro.
Saat ini, masih ada 10 perjalanan KA yang belum dioperasikan kembali, yang merupakan KA lokal. Hal itu dibenarkan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 8, Suprapto.
“Saat ini, masih terdapat 10 perjalanan KA lokal yang belum beroperasi. Yakni 10 perjalanan KA Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto PP,” kata Suprapto, dikutip New Malang Post.
Calon Penumpang Kereta Api Jarak Dekat Bisa Pesan Tiket Online
Para calon penumpang Kereta Api jarak dekat yang melalui Stasiun Malang Kotabaru bisa memesan tiket secara online. Suprapto menegaskan, banyak kemudahan untuk membeli tiket KA online tanpa harus ke loket stasiun.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KA lokal, bisa memesan tiketnya melalui aplikasi KAI Access. Pemesanan tiket secara online dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan KA,” imbuhnya.
Meski demikian, menurutnya, loket penjualan tiket di stasiun tetap buka. Loket tersebut khusus melayani pembeli tiket KA jarak dekat. Pemesanan tiket di loket ini sudah bisa dilakukan tiga jam sebelum keberangkatan kereta api.
Persyaratan Penumpang Kereta Api
Penumpang Kereta Api diwajibkan menaati protokol kesehatan, dengan mengenakan face shield sejak memasuki stasiun, selama di KA, hingga meninggalkan stasiun tujuan.
Calon penumpang harus menyertakan Surat Bebas covid-19 (yang dibuktikan dengan Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Bisa juga Anda menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness). Surat itu bisa didapatkan di dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Selain itu, calon penumpang juga harus menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis di Google Play Store dan App Store.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.