Aturan baru kini datang di Jalan Dempo Kota Malang, area ini telah dilarang oleh satpol PP untuk digunakan sebagai tempat berjualan saat diadakannya pasar rakyat. Setiap hari Minggu pagi area ini memang dimanfaatkan sebagai tempat lapak berjualan oleh para pedagang.
Alasan ditutupnya area ini untuk tempat berjualan adalah karena mengakibatkan parkir liar ada dimana-mana. Sehingga area menjadi tidak tertib di area Jalan Besar Ijen.
Penutupan jalan ini sempat ditutup di bagian akses masuk Jalan Dempo, Jalan Rinjani, Jalan Wilis, dan Jalan Retawu oleh petugas gabungan (7/8) pagi.
Menanggapi penutupan ini mendapat protes dari para pedagang karena telah ditutupnya tempat untuk mengais rezeki. Sebab, penutupan ini dilakukan saat pedagang telah menyiapkan barang dagangan dan siap dijual ke konsumen.
“Agar tidak menimbulkan konflik, akhirnya kami dan perwakilan pedagang bertemu. Akhirnya disepakati mereka boleh berjualan di Jalan Retawu hari ini sampai pukul 10.00 WIB.” Berdasarkan kutipan dari SURYAMALANG.COM.
“Mereka tidak boleh berjualan lagi mulai Minggu depan dan seterusnya,” kata Rahmat Hidayat, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang.
Satpol PP sempat menertibkan pasar rakyat tersebut pada dua pekan lalu.
“Saat itu kami bertemu dengan perwakilan pedagang, daan disepakati bahwa 31 Juli 2022 adalah hari terakhir berjualan. Ternyata mereka tetap berjualan seperti biasa,” terangnya.
Satpol PP Kota Malang sebagai penertib akan bertindak tegas bila pedagang tetap berjualan pada Minggu depan.
“Kami akan halau karena mereka berjualan di tempat terlarang,” tandasnya.