Penyidik Polrestabes Medan membebaskan artis FTV Hana Hanifah dan sang artis ditetapkan menjadi saksi.
Dalam hal ini penyidik mengatakan bahwa Hana Hanifah merupakan korban objek tindak pidana perdagangan orang.
Selain membebaskan Hana, Polrestabes Medan telah menetapkan satu tersangka, yaitu R, 35), orang yang membawanya kepada A, pria yang ditemukan sekamar dengan Hana tanpa busana di salah satu hotel berbintang di kawasan Medan Barat, Minggu (12/7/20) malam kemarin.
“Hasil gelar perkara, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Ia ditangkap di lobi hotel,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko seperti dikutip dari Pojok Sumut, Selasa (14/7/20) malam.
Peran R adalah perpanjangan tangan dari mucikari yang disebut berinisial J warga Jakarta yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kita buru tersangka J (DPO) di Jakarta,” tegas Riko.
“Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah mucikari yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.
“Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan,” kata dia.
Dilansir dari Tribunnews, hubungan Hana Hanifah dengan tersangja J terjalin karena profesinya yang merupakan seorang fotografer.
Sementara itu saat ini artis berusia 23 tahun tersebut dalam proses pemulangan ke jakarta. Hal ini disebutkan oleh
akun official Instagram artis FTV Hana Hanifah @hanaaaast mengkaim bahwa dirinya akan segera pulang ke Jakarta.
“Dear teman-teman dan pihak yang menanyakan kabar Han, Alhamdulillah Hana baik-baik saja, dan sedang proses pemulangan ke Jakarta, Insyaalah,” tulis Hana di storynya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini akun Instagramnya dipegang oleh tim pengacaranya. Dan ia juga meminta dukungan doa dari para fansnya.