Baru bebas sejak 3 hari lalu (18/5/2020) dari Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi. Sebelumnya, Bahar bebas karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang. Terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.
Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.
Sempat diperingatkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Bahar justru menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang. Dia menyampaikan ceramah. Jumlah orang yang datang jauh lebih banyak. Mereka pun tidak menjaga jarak satu sama lain.
Bukan hanya itu, isi ceramah yang disampaikan oleh Bahar juga dianggap provokatif, yaitu menyebut pemerintah zalim, pemerintah mengorbankan rakyat kecil, dan menyerang kebijakan-kebijakan penguasa.
Akibat perbuatannya tersebut, status napi asimilasi Bahar dicabut Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham karena dinilai melakukan pelanggaran khusus, yaitu mengadakan kegiatan tanpa mengindahkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Pesar (PSBB).
“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dilansir dari CNNIndonesia
Kepala Bagian Humas dan Prokoler Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith baru akan bebas dari bui pada 18 November 2021.


Discussion about this post