Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Baru Tiga Hari Bebas, Habib Bahar Dipenjara Lagi sampai 2021

Ngalam Wearemania by Ngalam Wearemania
19 May 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
Habib Bahar Dipenjara Lagi

Habib Bahar Dipenjara Lagi (detik.com)

Baru bebas sejak 3 hari lalu (18/5/2020) dari Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi. Sebelumnya, Bahar bebas karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang. Terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Sempat diperingatkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Bahar justru menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang. Dia menyampaikan ceramah. Jumlah orang yang datang jauh lebih banyak. Mereka pun tidak menjaga jarak satu sama lain.

Bukan hanya itu, isi ceramah yang disampaikan oleh Bahar juga dianggap provokatif, yaitu menyebut pemerintah zalim, pemerintah mengorbankan rakyat kecil, dan menyerang kebijakan-kebijakan penguasa.

Akibat perbuatannya tersebut, status napi asimilasi Bahar dicabut Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham karena dinilai melakukan pelanggaran khusus, yaitu mengadakan kegiatan tanpa mengindahkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Pesar (PSBB).

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dilansir dari CNNIndonesia

Kepala Bagian Humas dan Prokoler Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith baru akan bebas dari bui pada 18 November 2021.

Tags: bahar bin smithHabib BaharHabib Bahar Dipenjara Lagi
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Malang Larang Pelaksanaan Sholat Idhul Fitri di Tengah Pandemi

Next Post

5 Aturan Khusus dalam PSBB Malang Raya

Ngalam Wearemania

Ngalam Wearemania

Bagian dari Wearemania Network yang hadir memperkaya konten eksklusif tentang Malang Raya. Mulai dari berita terbaru hingga rekomendasi destinasi wisata di Malang Raya.

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.