Ada aturan khusus PSBB Malang Raya. Sanusi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah menyiapkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya.
Berikut adalah 5 aturan khusus PSBB Malang Raya khususnya daerah Kabupaten Malang.
1. Tidak Boleh Boncengan Motor
Sanusi mencontohkan warga tidak boleh boncengan motor, kecuali yang KTP-nya sama. Jadi, pengendara dan penumpang harus berasal dari wilayah yang sama.
“Kalau satu keluarga, masih boleh. Untuk memastikan dia masih satu keluarga, ya melalui tracing kartu keluarga,” ucap Sanusi.
2. Mobil Hanya Berisi 1 Penumpang
Sedangkan penumpang mobil hanya boleh maksimal 50 persen dari total kapasitas. “Maksimal satu penumpang, dan satu sopir,” ujar Sanusi. Jadi, di dalam mobil hanya ada 2 penumpang dan tetap memperhatikan jarak antar penumpang.
3. Boleh Berdagang
Sanusi menyebutkan Pemkab masih memperbolehkan kegiatan ekonomi. Warga masih boleh berdagang tapi tidak boleh melebihi jam malam. Selain itu, pedagang juga harus memperhatikan physical distancing atau tetap menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama penjaga.
4. Jam Malam
Pemkab Malang menerapkan jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
“Aktivitas ekonomi tetap berjalan, apalagi di daerah zona hijau. Jadi, zona hijau jangan sampai menjadi merah,” ungkap Sanusi.
5. Diperbolehkan Kegiatan Bertani
Para petani juga masih boleh menggarap ladang atau sawah saat pandemi melanda.
“Saya perintahkan Muspika sosialisasi selama tiga hari,” kata Sanusi.
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Kabupaten Malang
Meski memberlakukan aturan yang cukup ketat, namun Pemerintah Kabupaten Malang tidak mengatur sanksi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemerintah Kabupaten Malang mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan PSBB.
Saat disinggung soal sanksi, Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa konsekuensi masyarakat yang melanggar aturan PSBB adalah terjangkit virus corona.
Bupati Malang, Sanusi, menekankan bahwa tidak mengatur sanksi terkati PSBB. Jadi, semua kembali lagi kepada kesadaran diri masing-masing dalam menjalankan aturan PSBB Malang Raya, khususnya daerah Kabupaten Malang.
Discussion about this post