BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kota Malang sudah cair. Namun, masih ada slot kosong yang memungkinkan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri.
Sudah ada dua ribu lebih pelaku UMKM di Kota Malang yang terdaftar sebagai penerima BLT dari pemerintah pusat ini. Sebelumnya, pendaftaran sebelumnya dilakukan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Selain itu, mereka juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui jalur online.
Setidaknya ada 2.203 UMKM yang sudah mendaftarkan sebagai penerima BLT melalui Diskopindag Kota Malang. Seluruh data pelaku UMKM pun telah dikirimkan kepada pemerintah pusat melalui platform pendaftaran yang sudah ditetapkan.
“Dan sudah ada yang melapor jika bantuan telah dicairkan,” kata Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto, dikutip Malang Times.
Nominal BLT UMKM Kota Malang
Setiap UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT ini mendapatkan uang bantuan dengan nominal yang sama. Setidaknya, mereka dapat mengantongi uang sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah pusat.
Wahyu menyebut, saat ini total ada sekitar lima ribu pelaku UMKM di Kota Malang. Menariknya, baru 40 persen saja yang telah memiliki izin usaha. Meski demikian, semua pelaku UMKM, baik yang telah mempunyai izin usaha maupun yang belum, tetap diizinkan mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.
“Baik yang memiliki izin usaha atau pun tidak sudah kami kirimkan datanya ke pusat semua. Dan sudah ada yang melapor ke kami jika mereka mendapat bantuan modal lewat rekening,” imbuhnya.
Inilah Syarat UMKM Terdaftar Sebagai Penerima BLT
Sementara itu, Wahyu menyebut ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT. Syarat utamanya adalah mengisi surat pertanggungjawaban mutlak.
Pihak pengaju harus menyertakan fotocopy KTP (harus penduduk Kota Malang), fotocopy buku rekening bank sesuai nama pemohon dan terdaftar sebagai nasabah yang memiliki simpanan atau tabungan dengan saldo kurang dari Rp2 juta. Harus disertakan pula foto produk/foto usaha masing-masing.
“Kemudian yang paling penting bukan berstatus pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD,” pungkasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





