Bobol konter iPhone di Malang membuat seorang pria berinisial FM (31) kembali berurusan dengan polisi. Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku setelah ia mencuri 14 unit iPhone dengan kerugian sekitar Rp60 juta.
Polisi mengungkap sebagian besar uang hasil penjualan ponsel curian habis untuk bermain judi online. Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi pencurian terjadi di Konter Dinasty Apple, Jalan Nusakambangan, Kota Malang, pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Sebelum beraksi, pelaku mengamati situasi dan memastikan toko sudah tutup.
“Korban meninggalkan toko yang sudah dikunci setelah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Esok paginya, korban mendapati pintu belakang sudah terbuka dan etalase dalam keadaan rusak,” kata Wakil Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto, Selasa (30/6/2026).
Bobol Konter iPhone di Malang, Pelaku Ditangkap Sebulan Setelah Beraksi
Bobol konter iPhone di Malang terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Petugas menangkap FM di Kecamatan Sukun pada 28 Juni 2026 atau sekitar satu bulan setelah pencurian.
Korban kehilangan 14 unit iPhone berbagai tipe yang sebelumnya dipajang di etalase. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan pelaku memakai helm hitam dan membawa ransel saat masuk ke toko.
Polisi menyebut FM merupakan residivis kasus pencurian dengan sasaran konter telepon seluler. Pelaku mengaku menjual 13 unit iPhone melalui marketplace seharga Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit.
“Yang sudah dijual ada 13 unit melalui marketplace. Sedangkan satu unit dipakai sendiri,” jelas Didik.
Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku dengan Pasal Pencurian
Polisi menyita satu unit iPhone 11 Pro Max, 12 kotak kemasan iPhone, helm hitam, dan uang tunai Rp100 ribu. Uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, uangnya dihabiskan untuk judi online, membayar hutang, serta kebutuhan sehari-hari,” beber Didik.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"source_ids":{},"source_ids_track":{},"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://www.wearemania.net/ngalam/wp-content/uploads/2026/07/20260701_Bobol-Konter-iPhone-di-Malang-Pria-Habiskan-Uang-C-750x422.jpg)


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"source_ids":{},"source_ids_track":{},"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://www.wearemania.net/ngalam/wp-content/uploads/2026/07/20260701_Kota-Malang-Juara-I-Pencegahan-Perkawinan-Anak-Jati-360x180.jpg)

