Tranportasi saat ini memang sudah banyak mengalami kemajuan. Tak hanya pelayanan luring, secara daring juga sudah ada banyak pilihan yang tersedia untuk masyarakat. Namun hal ini bukan berarti pelayanan angkutan umum akan mati begitu saja, karena nyatanya angkutan umum seperti angkotan kota (Angkot) masih banyak dibutuhkan oleh sebagian masyarakat. Selain karena harganya yang jauh lebih terjangkau, hal ini juga dikarenakan akses untuk menikmati jenis angkutan umum ini lebih mudah dan gampang ditemui di jalanan.
Dengan berjalannya waktu dan perubahan masa, banyak sopir angkot yang mengeluhkan soal penentuan tarif angkot yang sebelumnya masih tergolong kecil. Dan hal ini kurang seimbang dengan perolehan penumpang dalam sehari yang menikmati angkutan kota tersebut. Karena sudah semakin banyak pelayanan transportasi online, masalah ini juga menyebabkan pendapatan angkot juga berkurang. Jumlah penumpang juga semakin berkurang dan mengharapkan kebijakan tarif angkot dari dinas perhubungan dapat ditingkatkan.
Sopir angkot yang selama ini sudah menentukan tarif atas ketentuan, kini akan mendapat payung hukum. Sebab hal ini telah ditidaklanjuti soal usulan kenaikan tarif oleh dinas perhubungan (dishub) Kota Malang. Jika tidak ada aral, nantinya perubahan anggaran keuangan (PAK) 2022 akan dibahas soal rencana kenaikan tarif angkot yang dari sebelumnya Rp 3.500 menjadi Rp 5.000.
Disisi lain, penumpang banyak yang mengeluh soal naiknya harga tarif angkot yang merupakan jauh lebih tinggi dari kebijakan tarif yang sebenarnya. Sebagian penumpanag mengeluhkan soal tarif angkot yang telah dinaikkan sebesar Rp 5.000 dan bahkan lebih darai itu, oleh sebagian sopir angkot yang nakal saat sebelum adanya kebijakan secara legal.
Tak heran jika adanya kenaikan tarif secara sembarang yang ditarik oleh sopir angkot yang nakal, sebab pendapatan sopir angkot memang lebih menurun sejak setelah adanya system pelayanan online transportasi umum. Dengan kesempatan yang ada, maka sopir memanfaatkan hal tersebut untuk menambah pendapatan dari penumpang.
Namun adanya kebijakan baru dari Dishub Kota Malang, harapannya tidak ada oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan. Dan dengan adanya tarif legal ini, harapannya penumpang juga dapat mengikuti untuk membantu peningkatan pendapatan dari sopir angkot.