Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri saat pandemi virus Corona. Salat Id bisa dilakukan berjemaah atau sendiri-sendiri (munfarid).
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 diambil lewat sidang secara daring, diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun. Namun pembahasan mengenai tata cara salat Idul Fitri di masa wabah COVID-19 ini sudah dimulai sejak pekan pertama bulan ini.
Fatwa ini menyatakan salat Idul Fitri bisa digelar secara berjemaah di tanah lapang atau masjid apabila suatu daerah yang bersangkutan tidak ada kasus COVID-19.
Selain itu, perlu diperhatikan juga angka penularan dari virus Corona ini. Jika angka kasusnya turun, maka salat Idul Fitri bisa digelar.
Namun, bila masyarakat berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, secara berjemaah atau sendiri-sendiri.
Berikut adalah fatwa MUI terkait salat idul Fitri.
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Discussion about this post