Surat edaran untuk tidak membentuk kerumunn, membuat pesta, atau acara yang dapat berpotensi menyebarkan virus corona sudah tersebar. Mengingat meningkatnya kasus positif corona di Kota Malang. Oleh sebab itu, Polresta Malang Kota akan membentuk tim pemburu khusus yang akan bertugas saat malam tahun baru.
Adanya tim pemburu khusus di pesta malam tahun baru ini mulai beroperasi pada tanggal 31 Desember 2020 mendatang. Mereka bertugas untuk menyisir dan “memburu” masyarakat yang menyelenggarakan pesta tahun baru dan membuat kerumunan di tengah masa pandemi.
Kaslantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution telah mengungkapkan. Bahwa tim pemburu khusus ini akan melakukan patroli di beberapa jalan protokol Kota Malang.
Mengutip dari malang.suara.com AKP Ramadhan Nasution juga mengatakan bahwa mereka mempunyai kamaeltibsatlantas dari lalu lintas yang tentunya berkonsentrasi terhadap jalan-jalan yang ada di wilayah hukum Polresta Malang Kota (27/12).
Terdapat sekitar 42 personel yang akan dikerahkan pada saat tahun baru 2021 nanti. Rama mengatakan bahwa personelnya akan difokuskan untuk masyarakat yang berkerumun di pinggir jalan, konvoi kendaraan, dan beberapa kafe atau hotel yang mengadakan acara untuk mengundang kerumunan.
Rama juga mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dari peneagakan hukum dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Tahun 2020. Yang menyatakan tentang aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2020 dan Perayaan Tahun Baru 2021.
Pihak Polresta Malang Kota dan Tim Pemburu Khusus ini akan melakukan tindakan tegas seperti pembubaran jika menemukan kerumunan atau pesta saat malam tahun baru. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Malang. Untuk menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid-19 saat tahun baru nanti.
Baca juga: MUI Kota Malang Bantu Atasi Berita Hoax