Pasangan yang ingin nikah di Kabupaten Malang dalam waktu dekat sebaiknya menunda dulu rencana tersebut. Sebab, Pemerintah Kabupaten Malang masih menyusun Standard Operational Procedure (SOP) untuk kegiatan resepsi pernikahan dan semacamnya di tengah pandemi covid-19 (virus corona).
Bupati Malang, HM. Sanusi hingga saat ini memang belum mengizinkan adanya acara ramai-ramai mengundang banyak massa seperti gelaran pesta resepsi pernikahan. Pihaknya masih merancang aturan standar agar pelaksanaan acara semacam itu aman dari risiko penyebaran covid-19.
Sampai saat ini, aturan tersebut masih dikaji oleh Pemkab Malang. Sejumlah hal menjadi pertimbangan bagi mereka. Pemkab Malang juga menampung masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan. Pertimbangan utama tentu protokol kesehatan yang sudah ada.
“Aturan ini nantinya harus disepakati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang menjadi WO (Wedding Organizer),” kata Sanusi.
Solusi untuk Warga yang Ingin Nikah di Kabupaten Malang
Sanusi menyebut, Pemkab Malang serius mengkaji SOP untuk acara resepsi pernikahan dan sejenisnya ini. Sebab, mereka ingin mencari jalan tengah dan solusi terbaik antara kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi para WO di Kabupaten Malang.
Menurutnya, Pemkab Malang tak bisa sendirian dalam mengambil keputusan. Nantinya, keputusan ada pada kesepakatan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang.
“Izin resepsi ini masih kami kaji dulu. Kalau bisa diterapkan, dan Forkopimda juga setuju, baru nanti kami berikan izin,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.