Pemerintah Kota Malang meminta bantuan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) untuk urusan koordinasi antar kepala daerah di Malang Raya terkat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi covid-19 (virus corona). Langkah Pemkot Malang itu diambil setelah usulan PSBB ditolak Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Pemkot Malang sudah mengusulkan penerapan PSBB kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Sejatinya, Pemkot Malang sudah berupaya menggandeng Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kabupaten Malang untuk sama-sama menerapkan PSBB. Namun, kedua Pemerintah Daerah itu memilih tidak ikut serta.
Meski demikian, Pemkot Malang tetap meengajukan draft usulan penerapan PSBB. Namun, Perintah Pusat akhirnya menolak usulan Pemkot Malang tersebut, Sabtu (18/4/2020). Tak ada nama Kota Malang dalam daftar daerah yang disetujui PSBB-nya oleh Kemenkes.
“Terkait koordinasi antar kepala daerah kami serahkan kepada Bakorwil,” terang Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto.
Alasan Usulan PSBB Ditolak Pemerintah Pusat
Pemkot Malang menyadari ada sejumlah alasan mengapa usulan PSBB ditolak Pemerintah Pusat. Salah satunya karena dua Pemerintah Daerah di Malang Raya yakni, Pemkot Batu dan Pemkab Malang tidak ikut terlibat.
Jika dua daerah itu tidak ikut bergabung, dikhawatirkan akses keluar masuk daerah di Malang Raya bakal terhambat. Pihak Pemkot Malang menerima alasan itu dan memilih untuk mengikuti keputusan Kemenkes tersebut.
Draft PSBB Pemkot Malang Jadi Acuan
Walaupun ditolak, Widianto menyebut draft usulan PSBB Pemkot Malang menjadi acuan penerapan karantina wilayah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Apa yang sudah dilakukan Pemkot Malang coba diterapkan Pemprov Jatim. Poin-poin dalam draft usulan PSBB diterapkan di Jatim dengan istilah isolasi wilayah. Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam rapat melalui video conference dengan Gubernur Jatim, menyebut ada empat poin yang dilampirkan dalam draft usulan PSBB.
Poin-poin itu adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transaksi lokal. Selain itu, harus ada kesiapan daerah mulai dari ketersediaan kebutuhan hidup hingga sarana dan prasarana kesehatan dan jaring pengamanan sosial.
“Saya sudah menyampaikan poin utama Kota Malang adalah di pengetatan pengawasan akses keluar-masuk menuju Kota Malang,” tandasnya.
Discussion about this post