Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 naik sebesar 5,65 persen. Berdasarkan berbagai pertimbangan, kenaikan UMP Jatim sebesar 5,65 persen atau senilai Rp 100.000 dari Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777.
Dewan pengupahan Jatim akan melakukan koordinasi dengan semua bupati dan wali kota yang ada di seluruh Provinsi Jatim. “Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak akan lagi berlaku, karena yang berlaku adalah UMK,” ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan, UMP Jatim yang ada sebelumnya lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) terendah di Jatim.
9 Kabupaten di Jatim dengan UMK Terendah
“Ada sembilan kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah, yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan,” ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com Senin (2/11/2020).
“Yang mana ke sembilan kabupaten tersebut nilai UMK nya sebesar Rp 1.913.000. Sementara nilai UMP Jatim saat ini berada di angka Rp 1.768.000. Sehingga artinya besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan UMK sembilan kabupaten tersebut,” ujar Khofifah menambahkan.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengklaim kenaikan UMP Jatim paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
“Insya Allah paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya,” ungkapnya.
Himawan menjelaskan, nilai UMP 2021 akan dijadikan patokan sebagai penentu UMK di Jatim. “Nanti akan kami bicarakan dengan para stakeholder dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi (di masing masing wilayah),” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi menyatakan tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, baik upah minium provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” kata Ida dalam surat edarannya.
Baca Juga: Subsidi Token PLN Masih Berlanjut, Ini Cara Klaimnya!
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.