Penataan kembali Stadion Gajayana masih terus berjalan hingga saat ini. Sebab, kondisi Stadion Gajayana yang memang sudah tidak terkendali soal kebersihan dan penataan lingkungan sekitar. Penataan kembali ini sebagai langkah untuk memperbaiki kualitas Stadion Gajayana yang merupakan menjadi salah satu icon Kota Malang.
Sabtu (16/7) Satpol PP Kota Malang melakukan pembongkaran warung milik Tampi di area Stadion Gajayana, hal ini dilakukan berdasarkan izin pihak yang menempati. Sebelum dilakukan pembongkaran ini, Rabu (6/7) petugas gabungan telah melakukan penindakan dengan menutup secara paksa warung tersebut karena tidak memiliki izin resmi, sehingga ini menjadi peringatan bagi pemilik warung.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan jika pihak pemilik warung sudah menerima soal pengaturan ini. Dengan melakukan pendekatan pada seluruh pihak, pemilik warung telah mengikhlaskan lapak jualannya untuk dilakukan pembongkaran. “Jadi dari penghuni ini sudah ikhlas untuk dibongkar. Serta dari seizin penghuni, kami langsung melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Pelaksanaan pembongkaran ini dilakukan mulai pukul 09.00 – 13.00, setelah itu dilanjutkan oleh pihak penghuni dengan melakukan pembongkaran dengan tenaga mandiri. “Selanjutnya kami juga membantu membawakan barang-barang tersebut ke rumahnya Bu Tampi di wilayah Kecamatan Wagir Kabupaten Malang,” tandasnya.
rahmat berharap jika para pedagang dapat mendirikan warung dengan memiliki izin resmi, bagi yang tidak memiliki resmi harus dapat menertibkan dagangannya sendiri. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan.