Masyarakat yang bijak memang dianjurkan untuk memiliki sopan santun dalam menggunakan jalan. Dalam hal ini semua orang juga memiliki aturan dalam melintasi jalanan umum. Apalagi di daerah jalanan kota, menggunakan kendaraan juga tidak boleh sembarangan atau seenaknya saja. Hal ini untuk menghargai pengguna jalan lainnya dan kenyamanan orang lain di jalan raya.
Di Kota Malang telah beredar video yang menunjukkan adanya masyarakat yang menggunakan kendaraan di jalanan umum tanpa paham aturan yang baik. Pengendara ini menggunakan mobil pribadi berjenis Honda Brio nopol B-2509-FIZ warna putih yang melintas di jalur kanan dengan lagak yang kurang baik layaknya patwal yang membuka jalan untuk pengawalan atau menghindari kemacetan menggunakan sirine dan lampu strobo.
Hal ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Dengan keadaan jalan yang cukup ramai, kendaraan ini justru dengan seenaknya melintasi jalan sesuka hati layaknya memiliki kebebasan dalam menggunakan jalan. Namun kejadian ini (16/5) yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang kemudian berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Dilansir dari Jawa Pos Radar Malang, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terkait video viral itu. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan pengemudi mobil beserta kendaraan yang ia bawa.
“Salah satu anggota kami melihat mobil tersebut sedang melintas di Jalan Wilis. Setelah itu, kami berhentikan dan yang bersangkutan kita ajak ke Polresta Malang Kota dengan sangat kooperatif,” ujarnya Selasa (17/5/22) saat ditemui di lobby Polresta Malang Kota.
Kejadian itu terjadi Senin (16/5) malam kemarin di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dan akhirnya, kendaraan itupun berhasil diamankan petugas kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terkait video viral itu.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan pengemudi mobil beserta kendaraan yang ia bawa. Dari hasil penyelidikan, diketahui pengemudi mobil itu bernama Hafiz (21), warga Jakarta. Akhirnya, polisi memberikan tindakan tegas berupa penilangan. Dengan pelanggaran Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu sirine dan lampu strobonya juga dilepas dan disita karena telah dilakukan penyalahgunaan. BACA : Gang Sempit berubah dengan Lingkungan Warna-Warni yang Bernuansa Anak-Anak.





