Pedagang kaki lima khususnya di Kota Malang memang banyak dan hampir ada di setiap sudut kota. Namun Pemkot juga tetap memberlakukan penertiban penataan kota agar semua dapat lebih baik dan nyaman. Sebanyak 13 Pedagang Kaki Lima (PKL) telah diamankan oleh satpol PP yang berjualan di Jalan Kauman dan Jalan H. Agus Salim, Kota Malang pada Senin (23/5).
Inilah, Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Kota Malang ditertibkan oleh Satpol PP
Penertiban ini sebetulnya telah dilakukan berulangkali kepada para PKL oleh petugas. Namun para PKL tetap memaksa dan bandel sehingga terus kembali berjualan di kawasan tersebut, kini mereka pun dikenakan sanksi.
“Mereka sudah sering melanggar jadi langsung kita BAP semua untuk kami ikutkan tipiring nanti (25/5) mendatang,” ujar Anton Viera, Kasie Operasi SatpolPP Kota Malang.
Kegiatan penertiban PKL ini sebagai bentuk penindaklanjutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
“Selain menindaklanjuti Perda, penertiban ini kita lakukan karena memang di kawasan Alun-alun Kota Malang area larang jualan atau aktivitas PKL” ujar Anton.
Ia juga menambahkan dan akan menjamin jika operasi ini tetap terus dilakukan secara rutin sehingga tidak ada lagi PKL yang kembali melanggar dan berjualan di Area Alun-Alun Kota Malang.
“Kami akan rutin menggelar operasi. Kemudian setiap Minggu akan berlanjut. Jadi minggu depan akan kita lanjutkan untuk operasi lagi,” tandasnya.
Kondisi Kota Malang yang bersih dan indah tentu menjadi pandangan yang nyaman bagi pengunjung, para PKL ini sebetulnya juga sudah memiliki wadah atau tempat untuk berjualan. Namun penataan kota harapannya agar tidak adanya banyak PKL yang menumpuk di Area Pusat Kota atau PKL yang tidak tertata sehingga kurang terlihat bersih dan nyaman. BACA: Bentuk Kerja Sama Antara Kota Malang dan Madiun.