Sidang perdana kasus perusakan Kandang Singa kantor Arema dimulai pekan depan, Senin (19/6/2023). Delapan terdakwa kasus ini bakal mempertanggungjawabkan perbuatan mereka Februari 2023 lalu di meja hijau.
Tercatat ada delapan tersangka, yakni FH (34 tahun), AR (24 tahun), MF (24 tahun), NM (21 tahun), AC (29 tahun), MF (37 tahun), ABS (29 tahun), dan KA (22 tahun). Mereka dijerat dengan dakwaan Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP.
Koordinator Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Dr. Solehoddin, S.H., M.H. mengaku belum tahu apa tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun, pihaknya siap menghadapi apapun tuntutannya.
“Saya sebagai koordinator kuasa hukum dari TATAK akan mengawal sampai selesai, kebetulan sekarang ini sistem yang dipaai adalah peradilan online, besok para terdakwa disidang dari Lembaga Pemasyarakatan,” kata Solehoddin.
Kasus Perusakan Kandang Singa Kantor Arema Sempat Dimediasi
Dalam kasus ini sejatinya sempat ditempuh langkah untuk memediasi antara tersangka dan korban. Solehoddin pun mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk melakukan perdamaian alias restorasi justrice.
“Tapi upaya kita ini masih belum membuahkan hasil. Sempat beredar informasi di luar sana akan ada pencabutan laporan untuk langkah perdamaian, dan sebagainya. Tapi, realitasnya belum ada sampai detik ini. Makanya tim hukum akan mengawal kasus ini sampai selesai,” imbuhnya.
Solehoddin yang sudah bertemu dengan keluarga korban menyebut, belum ada (pertemuan antara manajemen Arema dan pihak keluarga (tersangka). Sebenarnya, pihaknya menunggu hal itu terwujud nyata, agar ke depannya lebih baik.
“Bagaimana pun (delapan) tersangka ini suporter yang merupakan aset dari Arema. Ini buktinya sampai sekarang banyak simpatisan Aremania masih mengawal kasus-kasus ini, supaya teman-teman bisa dikeluarkan dengan pencabutan pelaporan dari manajemen Arema.”
Harapan Untuk Sidang Perdana Ini
Solehoddin mengungkapkan harapan besarnya atas penyelesaian kasus ini. Menurunya, masih sangat terbuka kasus antara Arema dan Aremania ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Harapan saya, pertama adalah pihak manajemen Arema akan mencabut di persidangan kasus ini. Mudah-mudahan saja, tetap kita kawal, kemungkinan bebas masih ada, masih terbuka lebar, dan kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tandasnya.