Polresta Malang Kota (Makota) mengizinkan pengendara sepeda motor melintasi fly over Arjosari di jam-jam tertentu. Lantas, bagaimanakah tips aman melintas jalan layang yang ada di Jalan Ahmad Yani Utara itu?
Sebelumnya, pengendara kendaraan bermotor harus memahami mengapa kepolisian melarang roda dua melewati jembatan layang. Keselamatan pengendara sepeda motor menjadi alasan utamanya.
Biasanya, fly over dibangun dengan ketinggian mencapai 10 meter atau lebih. Dengan ketinggian tersebut, ada risiko embusan angin yang dari arah samping sangat berbahaya bagi pemotor yang melintas.
Jika pemotor tak bisa menguasai kendaraannya yang dihemas angin kencang, maka ada risiko mengalami kecelakaan. Parahnya, kecelakaan tersebut juga bisa membahayakan pengendara lain.
Pastinya, ada sanksi tilang yang akan dikenakan kepada pengendara motor yang nekat melintas fly over. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 dinyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Ayat 5 dari pasal yang sama juga menegaskan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Batas kecepatan maksimal pada jalan layang adalah 40 kilometer per jam.
Inilah Tips Pengendara Sepeda Motor Melintasi Fly Over Arjosari dengan Aman
1. Pastikan Sepeda Motor Standar
Sebelum memutuskan melintasi fly over Arjosari, pastikan dulu sepeda motor kamu dalam kondisi standar atau bukan hasil modivikasi. Motor yang tidak standar akan lebih berisiko mengalami masalah di jalan layang.
2. Perhatikan Kecepatan Maksimal
Seperti yang dijelaskan, ada kecepatan maksimal bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan layang. Aturan kecepatan maksimal ini berlaku untuk sepeda motor maupun mobil. Jika melanggar aturan itu, bukan cuma akan tertangkap polisi dan terkena tilang, tapi juga berpotensi mengalami kecelakaan akibat embusan angin di fly over.
3. Lihat Jam yang Diizinkan
Polresta Malang Kota sudah menetapkan jam-jam khusus yang memperbolehkan pengendara sepeda motor melintasi fly over Arjosari. Pada pagi hari, pemotor boleh lewat sana mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan di sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Baca juga Sekarang Sepeda Motor Boleh Lewat Fly Over Arjosari