Kota Malang memang mengalami banyak pembangunan, khusunya pembangunan jalan mulai dari perbaikan hingga pembuatan jalur baru. Wacana pembangunan underpass di Jalan Ahmad Yani memang masih hangat diperbincangkan. Namun kini sudah ada kabar adanya rencana soal pebangunan underpass di pertigaan Janti. Masalah kemacetan masih menjadi alasan, kemacetan ini juga sering terjadi di Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun. Sehingga Pemkot Malang melakukan pembnagunan underpass untuk menangani masalah tersebut.
Solusi pembangunan underpass tersebut disebut akan menjadi jalan keluar dalam jangka panjang. Apalagi saat volume kendaraan yang melintas di jalan tersebut terus mengalami peningkatan. Pemkot juga telah melakukan kajian soal rencana tersebut, sehingga hal ini sudah ada keseriusan dari pemerintah kota. ”Masih kajian secara kasar dulu, dan memungkinkan bisa terbangun di tahun 2024” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Mulai dari estimasi awal, ia menyebutkan jika kebutuhan anggaran untuk pembangunan underpass ini mencapai angka Rp 30 miliar. Sutiaji juga turut memungkinkan jika penganggaran dilakukan lewat APBD Pemkot Malang. Namun hal ini berbeda dengan pembangunan underpass di Jalan Ahmad Yani, sebab kemungkinan anggara underpass Ahmad Yani sekitar Rp 175 miliar.
Pembuatan underpass di Kecamatan Sukun ini masih belum diketahui untuk panjang underpassnya, karena Sutaji masih mengkaji soal teknis pembangunannya. Hal ini mencakup rekayasa lalu lintas dan persetujuan dari beberapa elemen yang berkaitan.
Dilansir dari Jawa Pos Radar Malang, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mengaku sudah mendapat informasi tentang wacana tersebut. Secara umum, dia menyebut bila opsi membangun underpass di pertigaan Janti lebih realistis ketimbang dua opsi lainnya yang pernah ditawarkan pemkot. Yakni pelebaran jalan dan membangun flyover. ”Sebab dua hal itu (pelebaran jalan dan flyover) membutuhkan cost (anggaran) cukup besar, pemkot bakal kesusahan” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendapat kabar dari Sutiaji bahwa kemungkinan biaya pembangunannya bisa di-cover APBN, bukan APBD. Alasannya, karena status jalan tersebut merupakan jalan nasional. Dengan kata lain, pemkot bisa terbantu secara anggaran. Kepada koran ini, dia juga menyebut bila Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberi lampu hijau terkait rencana pembangunan underpass tersebut. ”Tinggal nanti dimatangkan kajian dan sosialisasi ke warga sekitar” tandas anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Sukun itu.