Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Warga yang Menolak Divaksin Bisa Kena Sanksi Pidana?

Ongis Mbois by Ongis Mbois
17 February 2021
in Berita Terbaru
0 0
0
Warga yang Menolak Divaksin Bisa Kena Sanksi Pidana?

Vaksin covid-19 (C) SHUTTERSTOCK

Warga yang menolak divaksin covid-19 apakah bisa kena sanksi pidana? Pertanyaan itu sudah terjawab dengan keluarnya Peraturan Presiden yang diteken Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 berisi tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Aturan itu dikeluarkan Jokowi juga untuk mengatur penerapan sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Sanksi Menolak Divaksin

Sanksi yang dimaksud secara detail sudah dituangkan dalam Pasal 13A dan 13B.

Pasal 13A berbunyi:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa: (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B berbunyi:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud dalam pasal 13B tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam undang-undang itu ada pasal 14 yang menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi- tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pemerintah memandang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak mengikuti vaksinasi, akan menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona.

 

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: aturan vaksinasimenolak vaksinsanksi menolak vaksinvaksivaksinasi
ShareTweetSend
Previous Post

5 Fakta Janda Cianjur yang Hamil Tanpa Berhubungan Seks

Next Post

Daftar Alamat Penyedia Makanan Beku (Frozen Food) di Kota Malang

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Berita Terbaru

8 April 2024
Berita Terbaru

Gerai Vaksinasi di Kepanjen memiliki Antusias yang Baik dari Masyarakat

28 April 2022
Berita Terbaru

Informasi Vaksinasi Gratis di Transmart MX Kota Malang

18 October 2021
vaksinasi malang
Berita Terbaru

Informasi Vaksinasi Gratis di Shelter WPA Turen, Kabupaten Malang

15 October 2021

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.