Akhirnya 6 Tersangka Kanjuruhan Disaster 2 Ditahan

- Advertisement -

Akhirnya, enam tersangka Kanjuruhan Disaster 2 ditahan di Mapolda Jawa Timur sejak Senin (24/10/2022). Hal itu dipublikasikan oleh Kediv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di hari yang sama.

Tiga tersangka di antaranya adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), Suko Sutrisno (Security Officer), dan Ahmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru). Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sementara, tiga tersangka lainnya yang merupakan anggota Polri adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang). Mereka diejar dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.

“Setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik, enam tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan. Penahanan langsung dilaksanakan di tahanan atau Rutan Reskrim Polda Jatim,” kata Dedi Prasetyo.

Tersangka Kanjuruhan Disaster 2 Ditahan, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Dedi Prasetyo menambahkan, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka Kanjuruhan Disaster 2 tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejauh ini, penyidik Polri sudah memeriksa 93 orang saksi, dengan 11 di antaranya merupkan saksi ahli.

“Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja. Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” imbuh Dedi.

“Tentunya apabila nanti ada temuan tambahan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan.”

Kabar tentang Kanjuruhan Disaster 2 akan terus kami sajikan secara tajam, berimbang, dan terpercaya. BACA: Klik di sini untuk terus mengikuti update berita tentang Kanjuruhan Disaster 2 dari segala sisi.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya