Aremania Datangi Kantor Kejari Kota Malang, Tuntut Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Dikembalikan

- Advertisement -

Aremania datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Senin (31/10/2022) siang. Mereka menuntut pihak kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan kasus Kanjuruhan Disaster 2 kepada penyidik Polri.

Massa bergerak dari kawasan flyover Arjosari sekitar pukul 10.00 WIB dengan corteo mengikuti truk yang mengangkut sound system. Sepanjang jalan mereka menyanyikan lagu dan chant khas Aremania.

Ratusan massa berkostum serba hitam itu mengusung spanduk berisi kalimat-kalimat bernada tuntutan usut tuntas. Sejumlah boneka pocong pun dibawa sebagai simbol 135 nyawa teman-teman mereka yang meregang nyawa dalam tragedi.

Aksi dibuka dengan orasi oleh Muhammad Anwar dari Sekretaris Bersama Arek Malang yang menyampaikan tuntutan Aremania kepada Kejari Kota Malang. Harapannya, tuntutan itu disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Inilah Latar Belakang Aremania Tuntut Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Dikembalikan

1. Berkas perkara yang diproses adalah perkara yang dilaporkan Polres Malang dan Polda Jatim sendiri dengan penetapan enam tersangka yang berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada tanggal 25 Oktober 2022.

2. Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut dalam waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya berkas sesuai aturan yang berlaku. Risiko yang akan muncul jika kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap dengan istilah P21, maka penambahan tersangkan tidak memungkinkan lagi, dan kepolisian harus menyerahkan seluruh kelengkapan berkas, bukti, dan tersangka kepada kejaksaan.

3. Upaya usut tuntas hanya berhenti di enam tersangka. Laporan polisi yang dilakukan korban berisiko menjadi lemah, karena ada kemungkinan perkara dihentikan demi hukum.

4. Kami meminta penerapan pasal pembunuhan, yaitu pasal 338 dengan sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 340 dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang tidak diterapkan dalam kasus tragedi ini.

5. Perjuangan usut tuntas tidak memenuhi harapan masyarakat untuk risiko yang akan muncul.

Inilah Tuntutan Aremania Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

1. Meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral maka untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa tersebut dengan hukum yang berlaku.

2. Memasukkan pasal 338 dan pasal 340 KUHP terkait penyelesaikan tragedi Kanjuruhan.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang diberikan penyidik Polda Jatim, karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang dilimpahkan penyidik Polri.

4. Meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan aparat keamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya