Ada 2 Laporan Polisi Model B Kasus Kanjuruhan Disaster 2, Tim Hukum Aremania Terus Mengawal

- Advertisement -

Sejauh ini ada dua Laporan Polisi Model B untuk kasus Kanjuruhan Disaster 2 di Polres Malang. Tim Hukum Aremania terus mengawal proses hukumnya.

Anggota Tim Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyebut, fokus mereka bukan cuma Laporan Polisi Model A yang dilaporkan oleh polisi sendiri. Sementara, Laporan Polisi Model B dilaporkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

“Selain mengawal Laporan Polisi Model A, kita juga punya Laporan Polisi Model B yang diterima Polres Malang. Laporan ini sudah masuk dua kali dar kami, Aremania Menggugat dan Tatak (Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan), dengan penambahan pasal yang sama,” kata Djoko.

“Hak kuasa kita atas nama pelapor, dijamin Undang-undang, Polres Malang juga sudah menerima Laporan Polisi Model B itu.”

Fokus Terlapor Dalam Laporan Polisi Model B Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Djoko menambahkan, fokus terlapor dalam Laporan Polisi Model B yang diajukan Aremania Menggugat. Mereka menyasar seluruh penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya Surabaya dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.

“Pihak manapun terkait kejadian di Stadion Kanjuruhan ini. Harapan kami, mereka juga harus diperiksa, siapa pun itu. Usut tuntas ini menurut kita harus sampai clear, dengan landasan hukum kuat,” imbuhnya.

“Nanti soal proses hukumnya, tergantung sejauh mana peran mereka ketika Tragedi Kanjuruhan terjadi.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya