Kepala Kejari Kabupaten Malang Sampaikan Status Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti SH., MH. sampaikan status berkas Kanjuruhan Diaster 2 di depan Aremania, Rabu (2/11/2022) siang. Status itu diketahuinya setelah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya Aremania mendatangi Kejari Kota Malang, Senin (31/10/2023). Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas kasus tragedi ini kepada tim penyidik karena dianggap cacat hukum.

Akhirnya, Aremania mendapatkan jawaban dalam aksi kedua di depan Kejari Kota Batu, Selasa (1/11/2022) siang. Kejati menyatakan berkas kasus tersebut P18 atau belum lengkap, tapi masih belum dikembalikan kepada penyidik Polri.

Setelah menyampaikan tuntutannya di depan Kajari Kabupaten Malang, perwakilan beberapa Aremania dan tim hukumnya diajak berdialog. Bahkan, Diah sempat menghubungi pihak Kejati Jatim.

“Saat ini proses penanganan perkara sudah dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut di Kejati Jatim. Tadi kami sudah berhasil berkomunikasi juga, mereka menyampaikan kepastian berkas perkara yang belum lengkap, dan memberikan petunjuk harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Diah.

Status Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Masih P18

Diah menambahkan status berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini di Kejati Jawa Timur masih P18 atau dianggap belum lengkap. Apa yang menjadi tuntutan Aremania juga sudah disampaikannya.

Selain pengembalian berkas, Aremania juga menginginkan adanya penambahan tersangka dan pasal baru, yakni pasal 338 dan pasal 340. Tuntutan dari Aremania itu disampaikan Diah sebagai petunjuk untuk tim penyidik sehingga pemberkasan bisa berjalan dengan baik.

“Dengan bukti-bukti yang komprehensif untuk bisa dilanjutkan dengan proses pelengkapan dan kita bertanggung jawab mengawal proses itu,” imbuhnya.

Melaksanakan Amanah Aremania

Diah berjanji akan terus mengawal proses hukum kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini. Menurutnya, aspirasi dari Aremania adalah sebuah amanah yang harus dijaga.

“Kami selaku aparat penegak hukum akan melaksanakan amanah ini dengan baik, dan kami akan menyampaikan aspirasi teman-teman Aremania semua, mewakili keluarga korban,” tandasnya.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Aremania kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. BACA: Inilah tuntutan Aremania dalam aksi di depan Kejari Kabupaten Malang.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya