Aksi Damai Aremania di Depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Tuntut P19 Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Aksi damai Aremania digelar di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (2/11/2022) siang. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi mereka dua hari terakhir menuntut P19 untuk kasus Kanjuruhan Disaster 2.

Sebelumnya Aremania mendatangi Kejari Kota Malang, Senin (31/10/2023). Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas kasus tragedi ini kepada tim penyidik karena dianggap cacat hukum.

Akhirnya, Aremania mendapatkan jawaban dalam aksi kedua di depan Kejari Kota Batu, Selasa (1/11/2022) siang. Kejati menyatakan berkas kasus tersebut P18 atau belum lengkap, tapi masih belum dikembalikan kepada penyidik Polri.

Dengan latar belakang ini, massa Aremania bergerak dengan corteo dari halaman Stadion Kanjuruhan menuju Kejari Kabupaten Malang. Sepanjang jalan, mereka membentangkan spanduk bernada usut tuntas sambil meneriakkan chant dan lagu khas Arema.

Ketika tiba di tujuan, Aremania langsung disambut Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Diah SH., MH. Seluruh tuntutan massa berkostum serba hitam ini sudah ditindaklanjuti dengan disampaikan kepada Kejati Jawa Timur.

Inilah Tuntutan Aremania Dalam Aksi Damai Selain Tuntut P19 Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2

1. Meminta kejaksaan untuk bersikap adil dan transparan serta akuntabilitas dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Ok-tober 2022 yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 Meninggal Dunia dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.
2. Meminta Kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi dan cara-cara kotor lainnya dari pihak-pihak yang bertujuan dan Menginginkan untuk tidak objektif dan profesional sehingga cenderung mengkaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta hukum, hanya demi kepentingan individu, kelompok maupun golongan tertentu saja.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh enyidik Polda Jatim, agar tidak P21. dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan dalangnya sebagai penyebab utama jatuhnya korban Tragedi Kanjuruhan, sehingga tidak sesuai fakta lapangan dan fakta hukum yang ada.
4. Meminta Kejaksaan agar memasukkan pasal 338 dan 340 KUHAP atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan.
5. Meminta dan memohon kepada Kejaksaan agar bisa dan dapat menangkap dah mengadili seluruu pihak yang secara langsung maupun tak langsung bertindak dan membuat jatuhnya korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya luka-luka baik fisik maupun psikis dalam Tragedi Kanjuruhan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
6. Menyerukan kepada seluruh penegak hukum dan rakyat Indonesia agar menjadikan hukum sebagai panglima di nusantara ini.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya