Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Cara Mengurus KTP Baru di Kabupaten Malang

Ongis Mbois by Ongis Mbois
30 November 2021
in Berita Terbaru
0 0
0

Kartu Tanda Penduduk adalah kartu identitas wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP baru di Kabupaten Malang?

Sejak masa pandemi covid-19 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang membuat aturan baru untuk pengurusan data kependudukan dan catatan sipil. Warga Kabupaten Malang tak perlu datang ke Dispendukcapil yang ada di Kecamatan Kepanjen untuk mengajukan permohonan pencetakan KTP baru.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Kamu bisa mengurus pengajuan KTP anyar secara online berkat sistem khusus yang dibuat bernama Sipaduka alias Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan. Meski demikian, tidak sepenuhnya proses atau alur teknis dilakukan secara online.

Pelayanan administrasi kependudukan ini terbagi menjadi tiga zona, Zona I hingga Zona III. Pasalnya wilayah Kabupaten Malang cukup luas dan terdiri dari 33 kecamatan.

Inilah Cara Mengurus KTP Baru di Kabupaten Malang

Langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum mengurus KTP baru di Kabupaten Malang adalah menyiapkan persyaratannya. Syarat utamanya tentu adalah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah meski belum berusia 17 tahun.

Sementara, persyaratan lainnya antara lain Surat Pengantar dari desa sesuai domisili, fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta/Surat Nikah bagi yang sudah menikah meski belum berusia 17 tahun. Dokumen pendukung lainnya adalah surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang pindah dari luar negeri.

Langkah pertama, datanglah ke Kantor Balai Desa dengan membawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran asli. Temui Sekretaris Desa (Sekdes) untuk meminta surat pengantar yang isinya sesuai dengan maksud dan tujuan kamu melakukan permohonan penerbitan KTP baru.

Setelah melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, oleh Sekdes kamu akan diarahkan menghubungi nomor Whatsapp tertentu sesuai zona pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Malang. Ada tiga nomor Whatsapp yang berbeda untuk ketiga zona pelayanan.

Zona I melayani warga Kecamatan Bantur, Donomulyo, Kalipare, Kasembon, Pagak, Poncokusumo, Singosari, Tirtoyudo, Turen, Wajak, dan Wonosari. Untuk warga di Zona I bisa menghubungi nomor Whatsapp 0858 9545 3151.

Zona II melayani warga Kecamatan Bululawang, Dau, Jabung, Kepanjen, Ngajum, Pakis, Pakisaji, Sumberpucung, Tajinan, Tumpang, dan Wagir. Nomor Whatsapp untuk Zona II ini adalah 0858 9545 3152.

Zona II melayani warga Kecamatan Ampelgading, Dampit, Gedangan, Gondanglegi, Karangploso, Kromengan, Lawang, Ngantang, Pagelaran, Pujon, dan Sumbermanjing Wetan. Silakan menghubungi nomor Whatsapp 0858 9545 3153.

Kirimkan pesan Whatsapp pada nomor pelayanan tersebut sesuai dengan domisili pada KK pada hari kerja, Senin-Jumat, pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kamu akan mendapatkan balasan dari sistem.

Kamu akan diminta untuk melakukan registrasi dengan format tertentu lewat chat WhatssApp yang sama. Kirimkan pesan chat dengan format *NAMA(spasi)NO NIK(spasi)NO KK (spasi)JENIS PERMOHONAN KTP(spasi)No HP(spasi)EMAIL*

Kirim swafoto/foto selfie yang jelas dengan membawa berkas pengajuan KTP. Kirim juga foto berkas persyaratan pengajuan permohonan KTP secara jelas dan lengkap.

Setelah semua foto berkas yang dibutuhkan terkirim, kamu akan mendapatkan balasan lagi berupa jadwal pemotretan dan pengambilan sidik jari di kantor kecamatan sesuai domisili. Nantinya, jadwal pengambilannya sekitar dua minggu setelah proses permohohan.

Jangan lupa, saat mengambil KTP tersebut, bawa serta semua berkas yang sudah dikirimkan fotonya. Tunjukkan pula chat dari Sipaduka kepada petugas kecamatan saat mengambil KTP anyar.

Baca informasi menarik lainnya Mengurangi Anggota, Begini Cara Mengurus Perubahan Kartu Keluarga di Kabupaten Malang

Tags: dispendukcapilktp
ShareTweetSend
Previous Post

Nyeruput Coffee Beer, Ya di Namoi Coffee Malang

Next Post

Kolam Pemancingan Bulurejo, Langganan Pecinta Lomba Memancing Galatama

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Penarikan Tarif Baru untuk Akses Nomor Induk Kependudukan
Berita Terbaru

Penarikan Tarif Baru untuk Akses Nomor Induk Kependudukan

16 April 2022
Info Penting

Cara Mengurus Legalisir Akta Kelahiran di Kabupaten Malang

29 October 2021

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.