Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Penarikan Tarif Baru untuk Akses Nomor Induk Kependudukan

Ngalam Wearemania by Ngalam Wearemania
16 April 2022
in Berita Terbaru, Info Penting
0 0
0
Penarikan Tarif Baru untuk Akses Nomor Induk Kependudukan

Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja untuk urusan keuangan negara. Hal ini menyebabkan dampak terhadap rakyat Indonesia. Penyebabnya adalah karena harga minyak dunia yang semakin melambung. Dikarenakan Indonesia perlu menghemat APBN sehingga untuk harga segala kebutuhan menjadi ikut naik, seperti bahan bakar, gas elpiji, biaya listrik, hingga minyak goreng. Hal ini tentu menjadi masalah besar bagi masyarakat, karena tingkat kenaikannya terlalu memberatkan.

Saat ini juga pemerintah Indonesia berencana memberi peraturan tarif sebagai syarat untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan sebesar Rp 1000,-

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa aturan berlaku pada lembaga pengguna database kependudukan.

Namu hal ini ditanggapi masyarakat dengan komentar yang negatif. Dinilai bahwa pemerintah saat ini terlalu memberatkan rakyatnya dengan urusan keuangan. Dengan segala kebutuhan yang naik melambung tinggi, masih dibebankan dengan tarif lainnya untuk kebutuhan yang paling mendasar seperti akses NIK ini.

Selain untuk akses NIK, tarif juga dikenakan apabila suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lainnya. Detail biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

Dilansir dari CNN Indonesia pada Jawa Pos Radar Malang, Zudan Arif mengatakan bahwa biaya akses akan diterapkan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan belum pernah diperbaiki karena tak ada anggaran.

Tags: bayar lagiktpktp berbayarPenarikan Tarif Baru untuk Akses Nomor Induk Kependudukan
ShareTweetSend
Previous Post

Jadwal Buka Puasa di Malang Raya, 16 April 2022

Next Post

Menteri ESDM Naikan Tarif Listrik sebagai Penghematan APBN

Ngalam Wearemania

Ngalam Wearemania

Bagian dari Wearemania Network yang hadir memperkaya konten eksklusif tentang Malang Raya. Mulai dari berita terbaru hingga rekomendasi destinasi wisata di Malang Raya.

Related Posts

Berita Terbaru

Cara Mengurus KTP Baru di Kabupaten Malang

30 November 2021

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.