Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja untuk urusan keuangan negara. Hal ini menyebabkan dampak terhadap rakyat Indonesia. Penyebabnya adalah karena harga minyak dunia yang semakin melambung. Dikarenakan Indonesia perlu menghemat APBN sehingga untuk harga segala kebutuhan menjadi ikut naik, seperti bahan bakar, gas elpiji, biaya listrik, hingga minyak goreng. Hal ini tentu menjadi masalah besar bagi masyarakat, karena tingkat kenaikannya terlalu memberatkan.
Saat ini juga pemerintah Indonesia berencana memberi peraturan tarif sebagai syarat untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan sebesar Rp 1000,-
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa aturan berlaku pada lembaga pengguna database kependudukan.
Namu hal ini ditanggapi masyarakat dengan komentar yang negatif. Dinilai bahwa pemerintah saat ini terlalu memberatkan rakyatnya dengan urusan keuangan. Dengan segala kebutuhan yang naik melambung tinggi, masih dibebankan dengan tarif lainnya untuk kebutuhan yang paling mendasar seperti akses NIK ini.
Selain untuk akses NIK, tarif juga dikenakan apabila suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lainnya. Detail biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).
Dilansir dari CNN Indonesia pada Jawa Pos Radar Malang, Zudan Arif mengatakan bahwa biaya akses akan diterapkan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan belum pernah diperbaiki karena tak ada anggaran.


