Kartu Tanda Penduduk adalah kartu identitas wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP baru di Kabupaten Malang?
Sejak masa pandemi covid-19 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang membuat aturan baru untuk pengurusan data kependudukan dan catatan sipil. Warga Kabupaten Malang tak perlu datang ke Dispendukcapil yang ada di Kecamatan Kepanjen untuk mengajukan permohonan pencetakan KTP baru.
Kamu bisa mengurus pengajuan KTP anyar secara online berkat sistem khusus yang dibuat bernama Sipaduka alias Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan. Meski demikian, tidak sepenuhnya proses atau alur teknis dilakukan secara online.
Pelayanan administrasi kependudukan ini terbagi menjadi tiga zona, Zona I hingga Zona III. Pasalnya wilayah Kabupaten Malang cukup luas dan terdiri dari 33 kecamatan.
Inilah Cara Mengurus KTP Baru di Kabupaten Malang
Langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum mengurus KTP baru di Kabupaten Malang adalah menyiapkan persyaratannya. Syarat utamanya tentu adalah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah meski belum berusia 17 tahun.
Sementara, persyaratan lainnya antara lain Surat Pengantar dari desa sesuai domisili, fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta/Surat Nikah bagi yang sudah menikah meski belum berusia 17 tahun. Dokumen pendukung lainnya adalah surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang pindah dari luar negeri.
Langkah pertama, datanglah ke Kantor Balai Desa dengan membawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran asli. Temui Sekretaris Desa (Sekdes) untuk meminta surat pengantar yang isinya sesuai dengan maksud dan tujuan kamu melakukan permohonan penerbitan KTP baru.
Setelah melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, oleh Sekdes kamu akan diarahkan menghubungi nomor Whatsapp tertentu sesuai zona pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Malang. Ada tiga nomor Whatsapp yang berbeda untuk ketiga zona pelayanan.
Zona I melayani warga Kecamatan Bantur, Donomulyo, Kalipare, Kasembon, Pagak, Poncokusumo, Singosari, Tirtoyudo, Turen, Wajak, dan Wonosari. Untuk warga di Zona I bisa menghubungi nomor Whatsapp 0858 9545 3151.
Zona II melayani warga Kecamatan Bululawang, Dau, Jabung, Kepanjen, Ngajum, Pakis, Pakisaji, Sumberpucung, Tajinan, Tumpang, dan Wagir. Nomor Whatsapp untuk Zona II ini adalah 0858 9545 3152.
Zona II melayani warga Kecamatan Ampelgading, Dampit, Gedangan, Gondanglegi, Karangploso, Kromengan, Lawang, Ngantang, Pagelaran, Pujon, dan Sumbermanjing Wetan. Silakan menghubungi nomor Whatsapp 0858 9545 3153.
Kirimkan pesan Whatsapp pada nomor pelayanan tersebut sesuai dengan domisili pada KK pada hari kerja, Senin-Jumat, pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kamu akan mendapatkan balasan dari sistem.
Kamu akan diminta untuk melakukan registrasi dengan format tertentu lewat chat WhatssApp yang sama. Kirimkan pesan chat dengan format *NAMA(spasi)NO NIK(spasi)NO KK (spasi)JENIS PERMOHONAN KTP(spasi)No HP(spasi)EMAIL*
Kirim swafoto/foto selfie yang jelas dengan membawa berkas pengajuan KTP. Kirim juga foto berkas persyaratan pengajuan permohonan KTP secara jelas dan lengkap.
Setelah semua foto berkas yang dibutuhkan terkirim, kamu akan mendapatkan balasan lagi berupa jadwal pemotretan dan pengambilan sidik jari di kantor kecamatan sesuai domisili. Nantinya, jadwal pengambilannya sekitar dua minggu setelah proses permohohan.
Jangan lupa, saat mengambil KTP tersebut, bawa serta semua berkas yang sudah dikirimkan fotonya. Tunjukkan pula chat dari Sipaduka kepada petugas kecamatan saat mengambil KTP anyar.
Baca informasi menarik lainnya Mengurangi Anggota, Begini Cara Mengurus Perubahan Kartu Keluarga di Kabupaten Malang