Kini, mengurus legalisir Akta Kelahiran di Kabupaten Malang tidaklah sulit. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang menerapkan persyaratan dan langkah-langkah teknis yang mempermudah masyarakat.
Yang dimaksud legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Dalam hal ini Dispendukcapil Kabupaten Malang sebagai pihak berwenang yang memberikan stempel dan tanda tangan asli di atas lembaran fotokopi Akta Kelahiran.
Ada banyak tujuan orang melegalisir dokumen-dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran ini misalnya. Tujuannya tentu untuk memanfaatkan hasil legalisir itu untuk suatu keperluan yang berhubungan dengan dokumen kependudukan lainnya yang membutuhkan legalisir Akta Kelahiran sebagai salah satu persyaratan.
Biasanya, legalisir Akta Kelahiran ini dilakukan untuk ‘melegalkan’ dokumen tersebut. Umumnya hal ini dilakukan warga yang tempat lahirnya di luar Kabupaten Malang sebagai domisili saat ini. Tentu saja, Akta Kelahiran itu diterbitkan oleh Dispendukcapil selain Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Persyaratan Mengurus Legalisir Akta Kelahiran di Kabupaten Malang
Ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mengurus legalisir Akta Kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Jika syarat itu sudah dipenuhi, maka kamu tinggal menjalankan langkah-langkah teknisnya.
Untuk mengurus legalisir Akta Kelahiran ini, siapkan dokumen Akta Kelahiran yang asli, beserta fotokopinya. Jumlah fotokopi yang diperlukan mulai 3-11 lembar maksimal sesuai dengan yang kamu butuhkan. Nantinya, satu lembar akan diminta Dispendukcapil sebagai arsip dokumen. Siapkan pula fotokopi KTP atau Kartu Keluarga, pilih salah satu saja.
Setelah itu, masukkan persyaratan tersebut dalam sebuah map kertas dengan warna bebas. Jangan lupa bawalah alat tulis berupa bolpoin berwarna hitam saat datang ke Dispendukcapil. Bawa juga materai Rp10 ribu sebagai persyaratan dan jangan ketinggala lem untuk merekatkannya.
Langkah-langkah Teknis Mengurus Legalisir Akta Kelahiran
Bawalah map berisi dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan legalisir Akta Kelahiran ke Dispendukcapil Kabupaten Malang. Alamatnya ada di Jalan Trunojoyo No. 4, Dusun Ngadiluwih, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Layanan Dispendukcapil ini buka setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Khusus hari Jumat, cuma sampai pukul 13.00 WIB saja. Yang perlu diingat, loket pelayanannya buka sampai pukul 11.00 WIB saja setiap hari kerja tersebut.
Begitu memasuki pintu Dispendukcapil, kamu akan disambut oleh petugas yang akan mengarahkan ke loket mana kamu harus menyerahkan berkas-berkas dokumen persyaratan yang akan diurus. Khusus untuk pengurusan legalisir Akta Kelahiran, kamu akan diarahkan ke loket 8, berada di bagian tengah ruangan.
Serahkan map yang berisi berkas-berkas dokumen persyaratan dengan meletakkannya di kerangjang yang ada di meja loket 8. Silakan duduk di kursii untuk menunggu dipanggil petugas loket.
Setelah dipanggil, kamu akan mendapatkan surat permohonan pengajuan legalisir Akta Kelahiran. Isilah surat keterangan tersebut dengan data sesuai yang ada di dalam Akta Kelahiran yang akan dilegalisir. Tersedia area khusus untuk pengisian ini, yakni di paling selatan ruangan tunggu, di mana terdapat meja dan kursi khusus.
Setelah selesai mengisi surat keterangan dengan lengkap, tempel materai Rp10 ribu pada bagian yang disediakan, lalu bubuhkan tanda tangan dan nama terang. Masukkan ke dalam map, dan letakkan kembali di keranjang di meja loket 8.
Ketika nama kamu dipanggil lagi, kamu akan mendapatkan sebuah amplop yang berisi surat dokumen dari Dispendukcapil Kabupaten Malang. Kamu akan disuruh petugas loket 8 mengirimkan surat dokumen itu kepada Dispendukcapil sesuai dengan yang menerbitkan Akta Kelahiran yang dilegalisir. Kamu bisa mengirimkannya melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman seperti JNE atau J&T Express.
Serahkan resi pengiriman surat dokumen tadi kepada petugas loket 8. Maka, kamu akan mendapatkan hasil legalisir Akta Kelahiran yang kamu butuhkan. Mudah bukan? Coba baca info lain Informasi Vaksinasi Gratis di Satpas Polres Malang