Jalan raya merupakan fasilitas esensial bagi sebuah daerah. Tak terkecuali Malang, jalanannya memiliki banyak ruas dan dapat terbagi menjadi beberapa kategori jalan. Secara umum, jalan-jalan ini terbagi menjadi tiga, yakni jalan nasiona, jalan provinsi, dan jalan kota. Ketiganya tentu memiliki ciri dan penanggung jawab yang berbeda.
Kategori jalan Malang yang pertama adalah jalan Nasional. Pada Jalan Nasional yang berkewenangan untuk pengelolaan maupun perbaikannya adalah pemerintah pusat. Peran DPUPKP Kota Malang hanya mengusulkan atau memberikan masukan terkait kondisi jalan, masih bagus atau perlu perbaikan.
Sedangkan kategori jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah Kota Malang. Dalam hal ini, DPUPPB Kota Malang dapat berperan dalam pembangunan dan peningkatan kualitas jalan raya. Tak hanya itu, DPUPKP juga masih bertanggung jawab untuk mengawasi, mengusulkan atau memberikan masukan terkait kondisi jalan
Pemerintah Kota Malang secara berkala memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengusulan atau memberikan informasi terkait kondisi jalan kota Malang. Hal ini tentu sebagai bentuk menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara bagi warga Kota Malang maupun mereka yang datang atau melewati Kota Malang.
Kategori Jalan Kota Malang Sebelum Pembenahan
Jalan Nasional
- Jl. Raden Intan
- Jl. Ahmad Yani (Sebagian Jl Provinsi)
- Jl. Panji Suroso
- Jl. Sunandar Priyo Sudarmo
- Jl. Tumenggung Suryo
- Jl. Panglima Sudirman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. Laksamana Martadinata
- Jl. Kolonel Sugiono (Sebagian Jl Provinsi)
- Jl. Karel Satsuit Tubun
- Jl. S. Supriyadi
Jalan Provinsi
- Jl. Kolonel Sugiono (Sebagian Jl Nasional)
- Jl Ahmad Yani (Sebagian Jl Nasional)
- Jl. Borobudur
- Jl. Sukarno Hatta
- Jl. MT Haryono
- Jl. Raya Tlogomas
Selain jalan yang tersebut adalah jalan yang termasuk kategori jalan kota. Di mana yang berwenang untuk melakukan pembangunan dan perbaikannya ada pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Malang.



