Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Isi Surat Edaran Wali Kota Malang Tentang Libur Nataru

Ongis Mbois by Ongis Mbois
24 December 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
Isi Surat Edaran Wali Kota Malang Tentang Libur Nataru

Sutiaji (C) @sam.sutiaji

Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020 telah diterbitkan. SE itu berisi tentang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Malang pada masa pandemi covid-19.

Isi SE tersebut yang pertama menyebutkan seluruh wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang, diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi atau antigen dengan hasil non reaktif atau hasil negatif.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Surat keterangan hasil rapid test itu sekurang-kurangnya diterbitkan pada H-2 sebelum check-in atau memasuki area wisata. Aturan tersebut berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 mendatang.

Selain itu, pendatang diwajibkan menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.

Instruksi untuk Pengusaha dalam Surat Edaran Wali Kota Malang

Para pengusaha hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya di Kota Malang diinstuksikan juga untuk memberlakukan protokol kesehatan ketat di tempat usaha mereka. Kalau tidak, maka ada sanksi tertentu yang bakal dikenakan kepada si pengusaha.

Pihak hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya di Kota Malang diminta untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat rapid test dengan hasil negatif pada pengunjung. Jika tidak ada, maka mereka wajib ditolak untuk menginap atau berkunjung.

Pengelola harus menyuruh tamu itu untuk menjalani rapid test terlebih dahulu di fasilitas kesehatan terdekat di Kota Malang. Biaya rapid test ditanggung sendiri oleh pengunjung.

Terakhir, pengelola tempat usaha itu juga wajib mendokumentasikan fotocopy surat keterangan rapid test dari pengunjung. Seluruh data tamu yang terhimpun wajib dilaporkan pihak pengelola kepada Wali Kota Malang, Sutiaji.

 

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: fase new normallibur Natal dan Tahun Barulibur nataruNatal dan Tahun BaruNataruNew Normalnew normal di tempat wisataprotokol kesehatanprotokol kesehatan Covid-19Sutiaji
ShareTweetSend
Previous Post

Tempat Penitipan Kucing di Malang, Harga, dan Fasilitasnya

Next Post

Kota Malang Persiapkan Hotel Ganjil Genap Untuk Libur Panjang

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Berita Terbaru

Sutiaji Melepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Kota Malang

20 June 2023
Berita Terbaru

ORRO Studio Animasi Dari Kota Malang Go Internasional ke Hongkong

27 April 2023
Berita Terbaru

Dishub Kota Batu Siapkan 7 Kantong Parkir Tambahan Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

25 December 2022
Masuk Kota Malang Saat Larangan Mudik, Pekerja Migran dan WNA Wajib Karantina
Berita Terbaru

Ada Rekayasa Lalu Lintas di Kota Batu Untuk Perayaan Tahun Baru 2023

25 December 2022

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.