Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan beberapa marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada konsumen mulai 1 Desember 2020.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” tulis DJP dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kendati demikian, marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Bersamaan dengan penetapan 10 perusahaan baru sebagai pemungut PPN, maka total sudah ada 46 perusahaan di dalam negeri yang mendapat status sebagai pemungut PPN atas transaksi digital di dalam negeri.
Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
10 Perusahaan pemungut PPN mulai 1 Desember
1. Cleverbridge AG Corporation
2. Hewlett-Packard Enterprise USA
3.Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4.PT Bukalapak.com
5.PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7. PT Tokopedia
8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9. Valve Corporation (Steam)
10. BeIN Sports Asia Pte Limited
Baca juga: Pasar.id, Pasar Online untuk Warga Kabupaten Malang
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.