Akhirnya, Wali Kota Malang Sutiaji dijatuhi sanksi dalam kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat gowes ke Pantai Kondangmerak, September lalu. Keputusan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).
Sidang yang dipimpin oleh Farid Zuhri itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam kurang, mulai pukul 9.30 WIB sampai pukul 13.15 WIB. Sutiaji pun divonis sanksi berupa denda senilai Rp25 juta atau kurungan 15 hari gara-gara kasus tersebut.
Dilansir dari Suara Jatim, Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menjelaskan, Sutiaji, Erik dan Arif dijadikan terdakwa setelah melalui prosedur yang berlaku. Mereka pun kompak mengaku bersalah melanggar aturan PPKM.
“Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku,” kata Reza.
Sutiaji Dijatuhi Sanksi, Begitupun Dua Pejabat Pemkot Malang Lainnya
Selain Sutiaji, ada dua nama lain yang dijatuhi sanksi, yakni Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan. Reza menambahkan, mereka dinyatakan bersalah dalam sidang dan kasus yang sama.
Hanya saja, Reza enggan berkomentar terkait perbedaan nominal denda yang diberikan hakim bagi ketiga terdakwa. Menurutnya, itu sudah menjadi keputusan hakim sesuai dengan prosedur yang ada.
“Sutiaji disanksi dengan denda Rp25 juta atau kurungan 15 hari, Erik didenda Rp15 juta atau kurungan 10 hari, dan Arif didenda Rp10 juta atau dikurung delapan hari,” tandasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.