Wali Kota Malang, Sutiaji didenda Rp25 juta gara-gara kasus gowes ke Pantai Kondangmera, Kabupaten Malang. Lantas, bagaimana responsnya menanggapi vonis dari Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021) tersebut?
Sidang yang dipimpin oleh hakim Farid Zuhri itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam kurang, mulai pukul 9.30 WIB sampai pukul 13.15 WIB. Sutiaji dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp25 juta atau kurungan 15 hari karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dilansir dari Suara Jatim, Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menjelaskan, selain Sutiaji, ada dua nama lain yang dijatuhi sanksi, yakni Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan.
“Saya ikut prosedurnya. Saya rakyat di sini gak ada bedanya,” kata Sutiaji.
Sutiaji Didenda Rp25 Juta, Isyaratkan Tak Banding
Sutiaji mengisyaratkan tak akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pria berkaca mata itu menerima keputusan dari Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.
Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menegaskan, dalam sidang tersebut, Sutiaji mengaku bersalah atas dakwaan padanya. Sebelumnya, Sutiaji bersama rombongan gowes dari Pemerintah Kota Malang didakwa menerobos pintu masuk Pantai Kondangmerak yang sedang tutup saat PPKM diberlakukan.
“Saya turuti saja. Tidak ada yang dirugikan, ya saya terima saja,” tutup Sutiaji.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.