Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar berakhir Sabtu (30/5/2020), Pemerintah Kota Malang berencana menerapkan masa transisi New Normal, kebijakan Pemerintah Pusat untuk berdamai dengan covid-19. Sudah disiapkan sejumlah aturan transisi New Normal, termasuk untuk dunia usaha.
Walikota Malang, Sutiaji berencana menerapkan masa transisi menuju new normal ini selama tujuh hari persis setelah PSBB Malang Raya berakhir. Menurutnya, aturan masa transisi yang tertuang dalam Perwali ini diambil dari aturan PSBB yang dilonggarkan sebagian. Namun, bukan berarti masyarakat bebas berada di luar ruangan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk dunia usaha, Pemkot sudah membuat Perwali tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Setidaknya, terdapat sembilan poin yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Jika mereka ingin membuka usahanya kembali di masa transisi new normal ini, maka aturan itu harus ditaati.
Sutiaji sudah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan para pelaku dunia usaha se-Kota Malang dalam sebuah rapat koordinasi, Jumat (29/5/2020) kemarin. Rakor itu membahas aturan-aturan selama masa transisi new normal.
Inilah 9 Aturan Transisi New Normal untuk Dunia Usaha
Sutiaji menjelaskan, pertama, sektor ekonomi diizinkan membuka usahanya secara bertahap. Pembukaan usaha kembali itu juga harus disertai dengan memenuhi syarat protokol kesehatan. Pada masa transisi itu, Pemkot Malang fokus pada persiapan sarana prasarana, penyiapan tempat, SOP, dan manajemen khususnya di dunia usaha.
Kedua, pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun, dan hand sanitizer saat usahanya beroperasi. Ketiga, tempat usaha wajib melakukan aktivitas pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan secara berkala.
“Kemenkes telah meng-update aturan maksimal suhu tubuh. Sekarang sudah bukan lagi 38° celcius, tetapi di angka 37,3° celcius. Misal, bila tamu hotel ada yang bersuhu lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan menginap,” kata Sutiaji, dilansir Malang Times.
Keempat, sebuah tempat usaha hanya diizinkan diisi oleh 50 persen pengunjung dari total kapasitasnya. Kelima, pelaku usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usahanya secara terbuka, termasuk mal dan tenant di dalam mal. Misal, sebuah mal yang berkapasitas 1000 orang sudah terisi 500 orang, maka tidak boleh ada yang boleh masuk.
Keenam, jarak antrean bagi pengunjung yang datang harus diatur. Antar pengunjung harus ada jarak minimal satu meter. Aturan ini bukan cuma berlaku di mal tapi juga di pasar tradisional.
Aturan Perwali Selanjutnya
Ketujuh, pemakaian masker dimasukkan dalam Standart Operational Procedure (SOP) bagi pegawai dan pengunjung mal, hotel, dan tempat usaha lainnya. Mereka yang tak bermasker tentu dilarang masuk.
Kedelapan, tempat-tempat usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan di atas belum diperkenankan untuk beroperasi. Kesembilan, Pemkot berhak mengevaluasi dan melakukan penutupan jika ada pelanggaran protokol kesehatan dan terjadi transmisi penularan.
“Semua tempat usaha dimohon untuk memenuhi persyaratan dalam penanganan covid-19, maka baru bisa buka. Kalau terjadi pelanggaran saat beroperasi, akan dilakukan evaluasi dan ditutup dalam kurun waktu 14 hari,” tandasnya.
Discussion about this post