Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Aturan Transisi New Normal untuk Dunia Usaha di Kota Malang

Sudah disiapkan sejumlah aturan transisi New Normal, termasuk untuk dunia usaha.

Ongis Mbois by Ongis Mbois
30 May 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
3 Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha Saat PSBB Malang Raya

Pelaku usaha (C) SHUTTERSTOCK

Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar berakhir Sabtu (30/5/2020), Pemerintah Kota Malang berencana menerapkan masa transisi New Normal, kebijakan Pemerintah Pusat untuk berdamai dengan covid-19. Sudah disiapkan sejumlah aturan transisi New Normal, termasuk untuk dunia usaha.

Walikota Malang, Sutiaji berencana menerapkan masa transisi menuju new normal ini selama tujuh hari persis setelah PSBB Malang Raya berakhir. Menurutnya, aturan masa transisi yang tertuang dalam Perwali ini diambil dari aturan PSBB yang dilonggarkan sebagian. Namun, bukan berarti masyarakat bebas berada di luar ruangan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Untuk dunia usaha, Pemkot sudah membuat Perwali tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Setidaknya, terdapat sembilan poin yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Jika mereka ingin membuka usahanya kembali di masa transisi new normal ini, maka aturan itu harus ditaati.

Sutiaji sudah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan para pelaku dunia usaha se-Kota Malang dalam sebuah rapat koordinasi, Jumat (29/5/2020) kemarin. Rakor itu membahas aturan-aturan selama masa transisi new normal.

Inilah 9 Aturan Transisi New Normal untuk Dunia Usaha

Sutiaji menjelaskan, pertama, sektor ekonomi diizinkan membuka usahanya secara bertahap. Pembukaan usaha kembali itu juga harus disertai dengan memenuhi syarat protokol kesehatan. Pada masa transisi itu, Pemkot Malang fokus pada persiapan sarana prasarana, penyiapan tempat, SOP, dan manajemen khususnya di dunia usaha.

Kedua, pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun, dan hand sanitizer saat usahanya beroperasi. Ketiga, tempat usaha wajib melakukan aktivitas pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Kemenkes telah meng-update aturan maksimal suhu tubuh. Sekarang sudah bukan lagi 38° celcius, tetapi di angka 37,3° celcius. Misal, bila tamu hotel ada yang bersuhu lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan menginap,” kata Sutiaji, dilansir Malang Times.

Keempat, sebuah tempat usaha hanya diizinkan diisi oleh 50 persen pengunjung dari total kapasitasnya. Kelima, pelaku usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usahanya secara terbuka, termasuk mal dan tenant di dalam mal. Misal, sebuah mal yang berkapasitas 1000 orang sudah terisi 500 orang, maka tidak boleh ada yang boleh masuk.

Keenam, jarak antrean bagi pengunjung yang datang harus diatur. Antar pengunjung harus ada jarak minimal satu meter. Aturan ini bukan cuma berlaku di mal tapi juga di pasar tradisional.

Aturan Perwali Selanjutnya

Ketujuh, pemakaian masker dimasukkan dalam Standart Operational Procedure (SOP) bagi pegawai dan pengunjung mal, hotel, dan tempat usaha lainnya. Mereka yang tak bermasker tentu dilarang masuk.

Kedelapan, tempat-tempat usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan di atas belum diperkenankan untuk beroperasi. Kesembilan, Pemkot berhak mengevaluasi dan melakukan penutupan jika ada pelanggaran protokol kesehatan dan terjadi transmisi penularan.

“Semua tempat usaha dimohon untuk memenuhi persyaratan dalam penanganan covid-19, maka baru bisa buka. Kalau terjadi pelanggaran saat beroperasi, akan dilakukan evaluasi dan ditutup dalam kurun waktu 14 hari,” tandasnya.

Tags: Berita CoronaCoronaCorona di MalangEfek Coronafase new normaNew NormalSutiajiVirus Corona
Share132TweetSend
Previous Post

Bureau Coffee and Dine, Cafenya Kawula Muda

Next Post

Perbup PSBB Tetap Berlaku, 50 Persen Lebih Longgar

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Berita Terbaru

Sutiaji Melepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Kota Malang

20 June 2023
Berita Terbaru

ORRO Studio Animasi Dari Kota Malang Go Internasional ke Hongkong

27 April 2023
Berita Terbaru

Target Perbaikan Jalan Rusak Kabupaten Malang akan Rampung sebelum Lebaran

29 April 2022
Berita Terbaru

Pemkot Malang Wacanakan Tembok Alun-alun Tugu Dijebol

30 December 2021

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.