Bukan cuma di Kota Malang, tilang elektronik juga akan diberlakukan di Kota Batu. Polres Batu sudah memastikan aturan itu berlaku efektif mulai 23 Maret 2021.
Aturan tilang elektronik ini mulai diterapkan dengan tujuan membuat para pengendara kendaraan bermotor lebih disiplin. Sebab, pelanggaran sekecil apa pun bakal terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, sanksi tegas bakal diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas. Pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terekam dalam CCTV.
Pelanggaran yang sering dilakukan salah satunya terjadi di area lampu lalu lintas. Pemotor kerap berhenti menyentuh marka jalan atau zebra cross saat lampu merah menyala.
“CCTV-nya ada tersendiri. Kami menggunakan CCTV dengan kualitas gambar yang bagus. Kameranya ada empat,” kata Catur, seperti dikutip Surya Malang.
Tilang Elektronik Juga Berlaku di Kota Batu, Ajak Warga Lebih Disiplin
Dengan penerapan tilang elektronik ini, Catur juga mengajak warga masyarakat Kota Batu lebih disiplin berlalu-lintas. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait hal ini.
Agar tertib berlalu-lintas, Polres Batu juga mengingatkan warga akan pentingnya kelengkapan standar untuk kendaraan, seperti plat nomor, spion, knalpot, dan lain-lain. Kelengkapan berkendara seperti helm serta surat-surat SIM dan STNK juga wajib dipenuhi.
“Misal tidak ada spion atau tidak menggunakan sabuk pengaman, bisa kami tindak,” imbuhnya.
Surat Tilang Dikirim Langsung ke Rumah Pelanggar
Selain untuk mengefektifkan layanan, tilang elektronik ini diterapkan juga demi meminimalisir kontak antara petugas dengan pelanggar aturan lalu lintas. Makanya, tak heran jika surat tilangnya pun akan dikirim langsung ke rumah si pelanggar.
Kasatlantas Polres Batu, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan menambahkan, petugas kepolisian tak akan lagi menindak langsung pelanggar di tepi jalan. Secara teknis, surat tilang bakal dikirimkan petugas ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terekam di CCTV.
Jika pelanggar menggunakan kendaraan bermotor pinjaman, maka surat tilang tetap dikirimkan sesuai alamat pemilik kendaraan, sekalipun alamatnya di luar Kota Batu.
“Jadi tetap pemilik kendaraan yang akan menerima surat,” imbuhnya.
Lokasi CCTV untuk Tilang Elektronik di Kota Batu
Rencananya, CCTV untuk pengawasan akan dipasang di tiga titik lokasi yang berbeda. Pertama, CCTV akan dipasang di perempatan Patung Jenderal Sudirman, kawasan Klenteng, hingga di persimpangan seputar Lippo Plaza Batu.
Jumlah CCTV tersebut rencananya akan terus ditambah di titik-titik yang lain. Nantinya, di seluruh Kota Batu bisa terpantau dan dijadikan lokasi tilang elektronik. Untuk hal ini, Polres Batu juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu.
“Kami ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang. Maka perlu ada upaya-upaya perlindungan dari potensi tindak pelanggaran,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





