Peraturan sudah dibuat oleh pemerintah sebagai syarat dalam melakukan perjalanan. Aturan yang diharuskan melakukan booster terlalu memberatkan masyarakat. hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin booster. Selain itu vaksin hanya diperbolehkan bagi yang berusia 18 tahun keatas. Sehingga orangtua yang membawa anak dibawah 18 tahun tidak bisa melakukan perjalanan.
Inilah, syarat dan aturan bagi pemudik tahun ini
Namun aturan saat melakukan perjalanan tidak semua digunakan. Karena kendaraan umum seperti bus juga membebaskan semuanya, baik bus antar kota maupun antar provinsi. Penumpang yang memilih menggunakan bus tidak perlu menunjukkan vaksin booster maupun hasil dari tes antigen dan PCR.
Namun berbeda dengan kereta api, kini ada aturan baru yang dikeluarkan oleh PT KAI untuk masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota. Ada beberapa syarat yang diberikan kepada penumpang. Masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster maka bebas untuk tidak melakukan tes antigen maupun PCR. Bagi masyarakat yang masih menerima vaksin kedua saja maka diwajibkan tes antigen, ini berlaku juga untuk anak-anak diatas 6 tahun. Sedangkan anak usia dibawah 6 tahun dibebaskan untuk tidak melakukan tes antigen maupun PCR. Bagi penumpang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena hal tertentu maka wajib untuk melakukan tes PCR serta menunjukkan surat sehat dari dokter.
Masyarakat juga dapat memilih sendiri harus menggunakan kendaraan apa untuk mudik lebaran. Menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Namun apapun yang digunakan untuk kenyamanan perjalanan, kita wajib untuk selalu menjaga protokol kesehatan sebagai pelindung bagi diri kita sendiri maupun untuk orang lain, dan yang terpenting adalah agar tidak mendatangkan virus bagi keluarga kita dirumah ya. BACA : Pemerintah berikan peraturan baru mudik 2022.





