Bulan Ramdhan tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Ramadhan saat masih dalam masa pandemi yang belum benar-benar hilang. Tradisi saat bulan Ramadhan selain ngabuburit dan buka bersama adalah kegiatan mudik lebaran. Berbagai aturan dibuat oleh pemerintah dalam bentuk mencegah serta mengurangi tingkat penyebaran virus covid-19 varian baru. Dari awal masa pandemi aturan yang digunakan sebagai syarat perjalanan jarak jauh pun juga berbeda dari tahun ke tahun.
Inilah, aturan terbaru mudik 2022
Peraturan yang paling utama dan harus tetap selalui dipatuhi adalah menjaga jarak, selalui mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari keramaian, serta banyak hal lain yang dapat dilakukan untuk pencegahan virus. Hal ini yang paling penting harus ditanamkan pada mindset kita sendiri untuk selalu sadar akan kebersihan, karena tidak hanya virus covid saja yang harus dicegah, namun juga virus lainnya yang menyebabkan tubuh kita tidak fit.
Pemerintah dalam membuat peraturan saat banyak masyarakat akan melakukan mudik lebaran selalu menjadi pro dan kontra. Sebetulnya pemerintah dalam membuat peraturan juga sudah di buat sedemikian rupa dengan tujuan agar tidak semakin menyebarnya virus covid-19 varian baru. Namun tidak jarang melalui aturan yang telah dibuat, membuat masyarakat bertanya-tanya karena merasa kurang tepat dengan kondisi yang ada.
Aturan saat ini yang dianjurkan adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat masyarakat yang akan mudik lebaran. Vaksin booster sendiri hanya diperuntukkan untuk usia diatas 18 tahun. Sedangkan mudik lebaran tentu tidak sedikit masyarakat yang membawa seluruh keluarganya, sehingga terdapat anak dibawah 18 tahun. Hal ini timbul pertanyaan karena aturan yang tidak jelas yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pro dan Kontra Aturan Baru Mudik 2022
Tentu ini memberatkan orang tua yang ingin mengajak anak saat mudik. Sehingga banyak yang terjadi di lapangan bahwa aturan aturan itu diabaikan atau digantikan dengan syarat lainnya. seperti, orang dewasa dianjurkan melakukan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan. Apabila belum menerima maka diwajibkan melakukan aktigen/PCR untuk yang masih menerima vaksin 2. Sedangkan untuk yang menerima vaksin 1 diwajibkan melakukan PCR. Dan bagi anak-anak saat sebelum melakukan perjalanan maka diwajibkan melakukan tes antigen sebagai syarat perjalanan atau hanya dengan menunjukkan kartu vaksin. BACA : 43 Sepeda Motor disita aparat kepolisian saat tengah balap liar.