Banyak yang bertanya bagaimana cara perpanjang SIM mati saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diberlakukan di Malang Raya. Anda jangan khawatir. Baik warga ber-KTP setempat maupun luar Malang Raya bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online.
Kasatlantas Polres Malang Kota (Makota), Kompol Priyanto menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan layanan khusus untuk perpanjangan SIM di tengah pandemi covid-19 (virus corona). Menurutnya, warga ber-KTP luar Malang Raya pun bisa melakukan perpanjangan secara online ketika PSBB diberlakukan.
Mereka tak perlu pulang ke domisili asalnya sesuai KTP untuk sekadar mengusur SIM. Sebab, hal itu bisa dilakukan dengan mudah lewat online.
“Warga luar Malang Raya yang bekerja di Malang, bisa saja memanfaatkan perpanjangan SIM secara online. Perpanjangan bisa dilakukan di mana saja,” kata Kompol Priyanto, dilansir Malang Times.
Cara Perpanjang SIM Mati Saat PSBB, Tinggal Buka Website
Priyanto menjelaskan, siapa pun sekarang ini bisa melakukan perpanjangan SIM secara online di tengah pandemi covid-19. Mereka tinggal membuka website yang sudah disiapkan oleh Korlantas Polri khusus melayani SIM.
Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa membuka website dengan alamat http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Nantinya, di laman tersebut Anda akan mendapatkan instruksi untuk mengisi data diri.
“Untuk perpanjangan warga luar Malang Raya tidak perlu membuat surat keterangan. Yang penting persyaratannya lengkap, lulus tes,” imbuhnya.
Dispensasi Khusus Selama Pandemi Covid-19
Priyanto menegaskan, Korlantas Polri sudah melakukan disepensasi khusus layanan perpanjangan masa berlaku SIM ini sejak akhir Maret 2020. Ketika masa berlakunya habis pada masa dispensasi, maka pemilik SIM tak perlu khawatir terancam bakal mengurus baru, tapi cukup memperpanjangnya secara online.
“Panduan proses pendaftaran, termasuk persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM baru, serta perpanjangan sudah tertera secara lengkap pada laman tersebut. Diharapkan dengan adanya kemudahan ini, bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat luar kota yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM,” tegasnya.






Discussion about this post