Dalam fatwa Muhammadiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nashir, Muhammadiyah membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri tidak di lapangan atau di masjid, tetapi dialihkan di rumah.
Dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, berikut adalah fatwa Muhammadiyah terkait salat Idul Fitri.
1. Salat Idul Fitri Tidak Dilaksanakan Jika Pandemi Belum Mereda
Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka salat Idul fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (QS Al-Baqarah ayat 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam ‘Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.’
2. Salat Idul Fitri Bisa Dilaksakan di Rumah
Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka salat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Idul Fitri di lapangan.
3. Salat Idul Fitri Sah Dilakukan Jika Tidak Ada Halangan
Dalam kaitan dengan tidak pernahnya Rasulullah SAW mengerjakan salat Idul Fitri di rumah dapat dipandang bukan merupakan sunah tarkiah. Di zaman Beliau, tidak ada ṭaʻūn (penyakit menular) yang menghalangi Beliau untuk sholat di lapangan.
Sehingga, di tengah pandemi seperti ini, melakukan salat Idul Fitri di rumah hukumnya boleh.
4. Pelaksanaan Salat Idul Fitri Tidak Membuat Suatu Ibadah Baru
Disebutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Idul Fitri ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya.
Salat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti sholat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. Karena pandemi, hanya tempat pelaksaannya saja yang berbeda, yaitu dilaksanakan di rumah.
5. Meniadakan Salat Idul Fitri Tidak Mengurangi Agama
Ketika dibolehkan salat Idul Fitri di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain.
Pelaksanaannya yaitu di rumah karena dituntut oleh keadaan. Di sisi lain, dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.
Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus Corona yang sangat mengancam jiwa.
Discussion about this post