Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) menerbitkan fatwa Muhammadiyah tentang salat Idul Fitri dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 seperti yang difatwakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Kamis (14/5). Edaran ini ditandangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir.
Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dijelaskan bahwa hukum Sholat Idul Fitri dan Sholat Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah). Tidak ada sanksi jika meninggalkan, terutama di tengah pandemi Corona seperti saat ini.
Berikut adalah 5 fatwa PP Muhammadiyah di tengah pandemi Corona.
1. Salat 5 Waktu di Rumah
Salat 5 waktu yang biasa dilakukan di masjid atau mushala, untuk sementara bisa dilaksanakan di rumah.
Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.
“Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19,” demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.
2. Salat Jumat Diganti Salat Dzuhur
Jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka salat Jumat beralih pada kewajiban pengganti. Kewajiban pengganti yaitu dengan salat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
3. Penggantian Kalimat Azan
Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa. Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah.
Kalimat itu adalah seruan hayya ‘alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).
Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.
4. Salat Tarawih di Rumah
Salat tarawih yang biasanya dilakukan secara berjamaah, dalam masa pandemi ini dpat dilakukan di rumah selama bulan Ramadan. Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan sebagainya.
5. Salat Idul Fitri Tidak Diselenggaraka Jika Pandemi Belum Mereda
Menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan. Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan sebagainya juga tidak diselenggarakan.
Terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing.
Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.
Discussion about this post