Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Fatwa Muhammadiyah tentang Salat Idul Fitri

Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dijelaskan bahwa hukum Sholat Idul Fitri dan Sholat Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah).

Ngalam Wearemania by Ngalam Wearemania
15 May 2020
in Berita Terbaru
0 0
0

Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) menerbitkan fatwa Muhammadiyah tentang salat Idul Fitri dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 seperti yang difatwakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Kamis (14/5). Edaran ini ditandangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir.

Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dijelaskan bahwa hukum Sholat Idul Fitri dan Sholat Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah). Tidak ada sanksi jika meninggalkan, terutama di tengah pandemi Corona seperti saat ini.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Berikut adalah 5 fatwa PP Muhammadiyah di tengah pandemi Corona.

1. Salat 5 Waktu di Rumah

Salat 5 waktu yang biasa dilakukan di masjid atau mushala, untuk sementara bisa dilaksanakan di rumah.

Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.

“Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19,” demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

2. Salat Jumat Diganti Salat Dzuhur

Jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka salat Jumat beralih pada kewajiban pengganti. Kewajiban pengganti yaitu dengan salat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

3. Penggantian Kalimat Azan

Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa. Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah.

Kalimat itu adalah seruan hayya ‘alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).

Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

4. Salat Tarawih di Rumah

Salat tarawih yang biasanya dilakukan secara berjamaah, dalam masa pandemi ini dpat dilakukan di rumah selama bulan Ramadan. Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan sebagainya.

5. Salat Idul Fitri Tidak Diselenggaraka Jika Pandemi Belum Mereda

Menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan. Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan sebagainya juga tidak diselenggarakan.

Terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing.

Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

Tags: Coronaedaranfatwa MuhammadiyahMuhammadiyahsalat idul fitri
ShareTweetSend
Previous Post

Jadwal Buka Puasa Kota Malang dan Sekitarnya 15 Mei 2020

Next Post

Fatwa Muhammadiyah Sarankan Salat Id di Rumah

Ngalam Wearemania

Ngalam Wearemania

Bagian dari Wearemania Network yang hadir memperkaya konten eksklusif tentang Malang Raya. Mulai dari berita terbaru hingga rekomendasi destinasi wisata di Malang Raya.

Related Posts

Pemkot Malang Menunggu Hadirnya Vaksin Covid-19
Berita Terbaru

Camat di Kabupaten Malang Bisa Dimutasi Gara-gara Covid-19

31 July 2020
Dokter Syifa Dapat Kejutan dari Arema Saat Rapid Test Tahap 2
Berita Terbaru

Dokter Syifa Dapat Kejutan dari Arema Saat Rapid Test Tahap 2

28 July 2020
PSBL Kelurahan Mergosono Berakhir, Akses Jalan Dibuka
Berita Terbaru

PSBL Kelurahan Mergosono Berakhir, Akses Jalan Dibuka

26 July 2020
Ibu Positif Covid-19 ASI-nya Tetap Aman
Berita Terbaru

Ibu Positif Covid-19 ASI-nya Tetap Aman

22 July 2020

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.